PALEMBANG, NUSALY — Suasana khidmat menyelimuti Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (29/1/2026), saat rombongan Komisi III DPR RI memulai agenda pengawasan mereka.
Sambutan Tari Palembang Darussalam serta penyematan tanjak dan selendang songket memang memberikan nuansa hangat kearifan lokal, namun pembicaraan di balik pintu aula tersebut jauh dari kesan seremonial.
Pertemuan ini menjadi panggung penting bagi para penegak hukum di daerah untuk menyuarakan realitas pahit mengenai dua pilar pendukung keadilan: anggaran dan jaminan kesejahteraan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menegaskan bahwa kehadiran legislatif kali ini membawa misi evaluatif terhadap jalannya reformasi di tubuh Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan pada Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, DPR ingin memastikan bahwa jargon profesionalisme bukan sekadar hiasan di atas kertas, melainkan sebuah realitas pelayanan publik yang nyata.
Namun, penegakan hukum yang ideal memerlukan sokongan finansial yang memadai, sebuah poin krusial yang diangkat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana.
Di tengah berbagai capaian strategis sepanjang tahun 2025 di bidang intelijen hingga penindakan korupsi, muncul kekhawatiran serius terkait postur keuangan institusi untuk tahun mendatang.
Benturan Kebijakan Fiskal dengan Beban Kerja Daerah
Secara terbuka, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa anggaran Kejaksaan pada tahun 2026 justru mengalami pemotongan. Kebijakan ini terasa kontradiktif mengingat tantangan penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan kian dinamis dan membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit.
Pemotongan anggaran ini dipandang sebagai hambatan nyata bagi optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di tingkat daerah.
Menurut Sumedana, pembatasan ruang gerak fiskal akan berdampak langsung pada efektivitas operasional penegakan hukum.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keterbatasan dana tidak akan menjadi alasan bagi jajaran Kejati Sumsel untuk menurunkan standar integritas mereka.
Komitmen untuk menjaga kinerja tetap profesional tetap menjadi harga mati, kendati dukungan logistik tidak lagi seideal tahun-tahun sebelumnya.
Persoalan anggaran ini berkelindan erat dengan isu kesejahteraan pegawai. Kejaksaan sering kali dituntut menjadi garda terdepan dalam menangani perkara dengan kompleksitas tinggi, namun aparatur yang menjalaninya masih harus berhadapan dengan standar kesejahteraan yang belum sepenuhnya sebanding dengan risiko pekerjaan.
Aspirasi mengenai peningkatan kesejahteraan pun dititipkan kepada Komisi III DPR RI agar menjadi prioritas dalam perumusan kebijakan nasional di Jakarta.
Pergeseran Budaya Kerja dan Adopsi Digitalisasi
Reformasi hukum yang tengah bergulir di tubuh Adhyaksa tidak hanya menyentuh aspek struktural, tetapi juga mengarah pada perubahan mendasar pada budaya kerja (culture set).
Dr. Ketut Sumedana menekankan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia adalah kunci utama agar institusi semakin transparan dan akuntabel. Penguatan pengawasan internal terus dilakukan untuk memastikan setiap personel bekerja sesuai dengan garis komando dan kode etik.
Salah satu instrumen pendukung reformasi ini adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Digitalisasi diharapkan mampu meminimalisir celah penyimpangan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum. Dengan sistem yang lebih terbuka, akuntabilitas penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara lebih presisi kepada publik.
Sinergi antarlembaga
Dialog antara legislatif dan aparat penegak hukum ini juga menyoroti pentingnya koordinasi yang solid di lapangan.
Kapolda Sumsel yang hadir dalam pertemuan tersebut memberikan perspektif mengenai pentingnya sinergi dengan Kejaksaan agar proses hukum tidak terhambat oleh kendala birokrasi antar-institusi. Kerja sama ini menjadi krusial terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pencegahan kejahatan di daerah yang membutuhkan kecepatan serta ketepatan tindakan.
Anggota Komisi III DPR RI memberikan berbagai catatan strategis, terutama mengenai bagaimana penguatan pengawasan internal harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem pendukung.
Bagi legislatif, kunjungan ini merupakan sarana untuk memotret realitas operasional di daerah secara objektif sebelum mengambil keputusan terkait anggaran dan legislasi di tingkat pusat.
Harapan bagi Keadilan yang Bermartabat
Aspirasi yang disuarakan dari Palembang ini memberikan gambaran jernih bahwa reformasi hukum adalah proyek besar yang memerlukan komitmen sumber daya yang nyata. Tanpa dukungan anggaran yang mencukupi dan kesejahteraan yang manusiawi, upaya penegakan hukum akan terus menghadapi tantangan kerentanan yang serius.
Kejati Sumsel berharap kunjungan kerja spesifik ini membuahkan hasil konkret bagi penguatan kebijakan nasional.
Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari angka penyelesaian kasus, tetapi juga dari sejauh mana negara hadir untuk memastikan para penegaknya memiliki sarana yang layak untuk bekerja secara jujur dan berwibawa.
Transformasi menuju institusi yang modern kini sedang diuji oleh realitas fiskal, demi tegaknya keadilan yang hakiki bagi masyarakat Sumatera Selatan.
(desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.




