PALEMBANG, NUSALY — Komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan mineral dan batubara tanpa izin kembali ditegaskan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan lokasi penambangan batubara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (2/2/2026).
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat setempat yang merasa terganggu oleh aktivitas alat berat di lahan yang tidak mengantongi izin resmi. Keberhasilan penggerebekan ini sekaligus menunjukkan fungsi Polri sebagai pelindung masyarakat dan pengaman kekayaan negara dari eksploitasi ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan yang merugikan negara dan merusak ekosistem.
”Aktivitas ini jelas merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami hadir untuk memastikan wilayah hukum Polda Sumsel bersih dari praktik ilegal semacam ini,” ujar Kombes Pol Dony Satrya Sembiring SIK, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK, Kanit Tipidter Kompol Indra Parameswara, SIK, dan Kasubbid Penmas Kompol Putu Suryawan SIK, saat jumpa pers, Rabu (4/2/26).
Langkah Tegas dan Terukur
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian bertindak secara terukur dengan mengamankan sejumlah barang bukti signifikan yang digunakan dalam aktivitas pengupasan lahan (overburden). Barang bukti tersebut meliputi satu unit Excavator Sany, satu unit Bulldozer Komatsu, hingga unit kendaraan pengangkut dan dokumen pendukung lainnya.
Selain menyita alat berat, petugas juga mengamankan dua orang yang bertugas di lapangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka, RM (25) yang berperan sebagai pengawas dan IZ (30) sebagai petugas ukur, kini tengah dalam proses penyidikan guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, dipastikan bahwa titik lokasi penambangan tersebut berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini memperkuat dasar hukum kepolisian dalam menghentikan kegiatan yang diperkirakan sudah berlangsung selama satu bulan tersebut.

Menjaga Keamanan dan Kepercayaan Publik
Keberhasilan Polda Sumsel dalam membongkar praktik ini juga menjadi catatan penting bagi upaya mitigasi konflik agraria. Sebelumnya, warga Desa Suka Damai telah berupaya melakukan langkah persuasif namun tidak diindahkan oleh pengelola. Kehadiran personel Ditreskrimsus di lokasi menjadi jawaban atas harapan masyarakat akan kepastian hukum dan keamanan lingkungan.
Melalui langkah hukum yang berpedoman pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Polda Sumsel mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku usaha pertambangan agar senantiasa mematuhi regulasi dan legalitas yang berlaku di Indonesia.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap sumber daya alam di Sumatera Selatan, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang memiliki kerentanan terhadap praktik tambang tanpa izin.
(emen)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.




