Scroll untuk baca artikel
Hukum & Peradilan

Sandiwara Bobby Asia Menguak Rapuhnya Benteng Integritas Birokrasi di Sumatera Selatan

×

Sandiwara Bobby Asia Menguak Rapuhnya Benteng Integritas Birokrasi di Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini

Sidang pemeriksaan terdakwa Bobby Asia dan Edwin Firdaus di PN Palembang membuka tabir gelap upaya pemerasan pejabat melalui modus jaksa gadungan. Fenomena ini menjadi alarm keras atas maraknya praktik perburuan jabatan yang rentan dieksploitasi oleh para spekulan hukum.

Sandiwara Bobby Asia Menguak Rapuhnya Benteng Integritas Birokrasi di Sumatera Selatan
Bobby Asia saat hadir dalam agenda sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/1/2026). (Dok. Istimewa)

PALEMBANG, NUSALY — Di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/1/2026), Bobby Asia duduk tertunduk saat majelis hakim menelisik asal-usul seragam cokelat dengan pangkat Jaksa Madya (IV/a) yang pernah melekat di tubuhnya.

Pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, ini bukan sedang menjalankan tugas kedinasan, melainkan tengah mempertanggungjawabkan sandiwara panjangnya sebagai jaksa gadungan.

Di hadapan hakim, ia mengaku keputusannya mengenakan atribut Korps Adhyaksa bermula dari sebuah pertemuan spontan di hotel mewah yang kemudian berujung pada pusaran kasus hukum yang memalukan.

Agenda sidang saling bersaksi antara Bobby dan rekannya, Edwin Firdaus, memberikan gambaran gamblang bagaimana sebuah kebohongan kecil dikonstruksi menjadi alat intimidasi dan pemerasan.

Bobby, yang sehari-hari bekerja sebagai staf UPTD di Way Kanan, tidak hanya mencoreng marwah institusi kejaksaan, tetapi juga mengeksploitasi ketakutan para pejabat daerah yang merasa terancam oleh persoalan hukum atau mereka yang terobsesi pada kursi jabatan.

Spontanitas yang Berujung Pidana

Awal mula petualangan gelap ini terjadi pada pertengahan 2025 di sebuah hotel di Tangerang. Pertemuan Bobby dengan seorang pegawai kementerian bernama Abdullah menjadi pemicunya.

Dalam keterangannya, Bobby mengaku secara spontan mengaku sebagai jaksa karena khawatir “dipermainkan” oleh lawan bicaranya dalam urusan proyek cetak sawah.

Memori tentang mendiang ayahnya yang pernah bekerja di Kejaksaan Agung sebagai tenaga keamanan (Kamdal) menjadi inspirasi keliru yang kemudian ia transformasikan menjadi senjata untuk menipu.

“Waktu itu saya berpikir kalau saya tidak mengaku sebagai aparat penegak hukum (APH), takutnya dia berbohong kepada saya. Ayah saya dulu pegawai Kejagung, terakhir Kamdal. Waktu itu belum ada persiapan apa-apa,” ujar Bobby dalam kesaksiannya yang terdengar pasrah.

Niat yang semula diklaim sebagai upaya “perlindungan diri” itu dengan cepat bermutasi menjadi motif ekonomi murni. Setelah berkenalan dengan Edwin Firdaus, seorang kontraktor yang kini juga menjadi terdakwa, rencana tersebut semakin matang dan terorganisir.

Edwin berperan sebagai penghubung yang lihai, meyakinkan korban-korban potensial di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) bahwa Bobby adalah sosok berpengaruh dari Kejaksaan Agung RI yang mampu menjembatani urusan promosi jabatan hingga penyelesaian kasus hukum yang tengah membelit.

Jerat Pasal Anti-Korupsi

Secara yuridis, tindakan Bobby dan Edwin bukan sekadar penipuan biasa di mata hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penggunaan pasal ini menunjukkan bahwa perbuatan mereka dikategorikan sebagai pemerasan oleh penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Baca juga  Sidang Korupsi Jalan Ogan Ilir Ungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Putri Terdakwa dan Pengaturan Pemenang Lelang

Fakta persidangan mengungkap bahwa sandiwara ini telah berhasil mengeruk uang sebesar Rp 21,5 juta dari para korbannya.

Keberanian Bobby bahkan mencapai puncaknya ketika ia nekat mendatangi Kantor Kejati Sumsel dan Kejari OKI dengan atribut lengkap, mulai dari pangkat hingga Pin Persaja, guna membangun otoritas palsu di hadapan para jaksa asli.

Ia bahkan mencoba meminta fasilitas untuk bertemu langsung dengan Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, sebuah langkah nekat yang akhirnya menjadi pintu masuk bagi Tim Intelijen untuk mengakhiri pelariannya.

Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, memberikan apresiasi atas gerak cepat aparat dalam memutus pergerakan pelaku. Ia menekankan bahwa kejadian ini merupakan bukti nyata pentingnya koordinasi antar-instansi.

“Ini bukan hanya soal ketegasan hukum, tapi juga soal kewaspadaan menjaga marwah institusi dan melindungi warga dari potensi penipuan yang merusak kepercayaan publik,” tegas Muchendi dalam keterangannya.

Patologi Birokrasi dalam Perspektif Global

Fenomena jaksa gadungan atau peniruan identitas penegak hukum merupakan salah satu bentuk patologi birokrasi yang lazim terjadi di negara-negara yang tengah berjuang melawan praktik korupsi sistemik.

Dalam literatur administrasi publik global, tindakan ini sering kali dikategorikan sebagai “symbolic corruption”. Pelaku mengeksploitasi simbol-simbol otoritas negara untuk menciptakan ketakutan dan kepatuhan semu demi keuntungan pribadi.

Menurut laporan dari Transparency International, tingkat kepercayaan publik yang rendah terhadap transparansi hukum sering kali membuat pejabat atau masyarakat mudah terjebak dalam skema penipuan berbasis “orang dalam”.

Di Indonesia, posisi jaksa yang memiliki kewenangan besar dalam penyidikan dan penuntutan membuat sosok mereka sangat disegani sekaligus ditakuti. Ketakutan inilah yang dikapitalisasi oleh spekulan seperti Bobby Asia.

Jika pengawasan internal dan budaya meritokrasi di daerah tidak berjalan efektif, maka atribut resmi negara akan terus rentan disalahgunakan sebagai instrumen pemerasan oleh pihak-pihak yang jeli melihat celah psikologis tersebut.

Bedah Modus Operandi dan Kelalaian Prosedural

Secara teknis, modus operandi Bobby tergolong sangat berisiko namun didukung oleh atribut yang meyakinkan. Penggunaan pangkat Jaksa Madya (IV/a) bertujuan untuk memunculkan kesan senioritas dan akses langsung ke pimpinan pusat di Jakarta.

Kehadirannya di kantor-kantor kejaksaan di Sumatera Selatan pada Oktober 2025 menunjukkan adanya celah dalam prosedur penerimaan tamu dinas yang perlu dievaluasi.

Meskipun Bobby sempat berdiskusi dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus dan Kasi Intel Kejari OKI, kewaspadaan intelijen lokal akhirnya mengendus keganjilan.

Tim Intelijen mencium anomali pada gestur, istilah hukum yang digunakan, serta substansi pembicaraan Bobby yang mengaku sebagai utusan JAM Intel Kejaksaan Agung namun gagal menunjukkan dokumen penugasan yang valid.

Koordinasi yang cepat antara Protokol Pemda OKI dengan Korps Adhyaksa menjadi kunci keberhasilan pengamanan sebelum pelaku berhasil masuk lebih jauh ke lingkaran kekuasaan daerah.

Baca juga  Sidang Kasus Penggarapan Lahan Suaka Margasatwa, Hakim Sorot Peran Kades, Camat, dan Lurah

Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Totok Bambang, menegaskan bahwa integritas lembaga adalah harga mati.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng institusi. Kami mengimbau semua pihak untuk segera melaporkan jika menemukan oknum yang mencurigakan atau meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Kejaksaan,” ungkap Totok.

Pusaran Kepentingan dan Obsesi Jabatan di Daerah

Dinamika yang terjadi di Kabupaten OKI ini juga mencerminkan sisi gelap dalam manajemen karier birokrasi di daerah.

Keterlibatan pihak lain yang mengharapkan bantuan Bobby untuk memuluskan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) menunjukkan adanya ekspektasi bahwa jabatan publik dapat “dibeli” atau “diamankan” melalui jalur informal.

Edwin Firdaus, dalam perannya sebagai makelar, berhasil meyakinkan para pencari jabatan bahwa kedekatan dengan “jaksa pusat” adalah kunci sukses.

Ini merupakan ekosistem yang merusak. Selama masih ada mentalitas bahwa jabatan diperoleh melalui lobi-lobi non-prosedural, selama itu pula para penipu seperti Bobby Asia akan terus mendapatkan panggung.

Kasus ini membuktikan bahwa korupsi bukan hanya tentang suap yang melibatkan pejabat asli, tetapi juga tentang bagaimana simbol kekuasaan diperjualbelikan di pasar gelap birokrasi oleh mereka yang pandai bersandiwara.

Restorasi Integritas dan Transparansi Sistem

Penanganan kasus Bobby Asia harus melampaui sekadar penghukuman fisik di penjara. Ada urgensi untuk melakukan perbaikan sistemik guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan melalui beberapa langkah strategis:

Pertama, Digitalisasi Verifikasi Pejabat Tamu. Seluruh kantor pemerintahan di Sumatera Selatan harus mengadopsi sistem verifikasi tamu berbasis teknologi informasi. Setiap pejabat yang mengaku sebagai utusan pusat wajib melakukan pemindaian kartu identitas atau surat tugas yang terintegrasi dengan basis data nasional instansi asal mereka. Hal ini akan menutup ruang bagi penggunaan atribut palsu.

Kedua, Penegakan Meritokrasi yang Transparan. Pemerintah daerah harus menjamin bahwa promosi jabatan, terutama posisi strategis seperti Sekda, dilakukan melalui proses seleksi terbuka yang akuntabel. Jika mekanisme promosi berjalan objektif, maka tidak ada lagi pejabat daerah yang merasa perlu mencari “pelindung” atau menggunakan jasa makelar kasus untuk mengamankan karier mereka.

Ketiga, Penguatan Saluran Pengaduan (Whistleblowing System). Kejaksaan harus lebih gencar mensosialisasikan bahwa setiap jaksa yang bertugas dilarang keras meminta atau menerima fasilitas dalam bentuk apa pun. Masyarakat dan ASN di daerah harus memiliki keberanian untuk menolak dan melaporkan permintaan-permintaan mencurigakan tanpa takut akan adanya intimidasi hukum balik.

Sidang akan dilanjutkan pada 26 Januari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan. Kasus ini bukan sekadar tentang kerugian uang sebesar Rp 21,5 juta, melainkan tentang upaya besar mengembalikan marwah lembaga penegak hukum yang sempat dipermainkan oleh seorang staf UPTD.

Bobby kini hanya bisa merenungi nasibnya, menyadari bahwa seragam yang ia kenakan dengan penuh kebanggaan palsu itu kini justru membawanya ke balik jeruji besi yang sangat nyata. Integritas, sebagaimana ditekankan berkali-kali dalam persidangan, adalah fondasi yang tak bisa digantikan oleh selembar seragam dan pangkat titipan.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.