Scroll untuk baca artikel
Hukum & Peradilan

Sidang Korupsi Pasar Cinde, Saksi Sebut Keringanan Pajak Berdasar Perwali

×

Sidang Korupsi Pasar Cinde, Saksi Sebut Keringanan Pajak Berdasar Perwali

Sebarkan artikel ini

Mantan Kepala Bapenda Kota Palembang menyatakan pemberian keringanan BPHTB sebesar 50 persen kepada PT Magna Beatum memiliki dasar hukum Peraturan Wali Kota. Keterangan ini berbeda dengan pernyataan mantan Wali Kota Palembang dalam persidangan sebelumnya.

Sidang Korupsi Pasar Cinde, Saksi Sebut Keringanan Pajak Berdasar Perwali
Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Shinta Raharja dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Alex Noerdin dan Eddy Hermanto. (Dok. Sumeks.co)

PALEMBANG, NUSALY — Teka-teki mengenai kebijakan pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus didalami. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Palembang, Senin (2/2/2026), terungkap adanya perbedaan keterangan yang signifikan antar-mantan pejabat teras Pemerintah Kota Palembang mengenai dasar hukum pemberian keringanan pajak tersebut.

Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Shinta Raharja dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Alex Noerdin dan Eddy Hermanto. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Shinta secara tegas menyebut bahwa pemberian keringanan BPHTB kepada PT Magna Beatum, pengembang Pasar Cinde, didasari oleh Peraturan Wali Kota (Perwali).

Keterangan Shinta ini menjadi sorotan karena berseberangan dengan pernyataan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo pada persidangan sebelumnya. Kala itu, Harnojoyo berdalih tidak pernah memberikan persetujuan terkait pemotongan BPHTB dalam proyek yang kini mangkrak tersebut.

Shinta memaparkan, persoalan ini bermula pada 30 Juli 2017 saat Bapenda menerima surat usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai pembebasan BPHTB untuk proyek revitalisasi Pasar Cinde. Awalnya, Shinta menilai usulan tersebut layak dipertimbangkan karena menyangkut aset pemerintah untuk kepentingan umum.

Namun, tim kajian internal yang diketuai Agus Kelana menyimpulkan hal berbeda. ”Hasil kajian menunjukkan pembebasan tidak dapat diberikan karena proyek tersebut dinilai memiliki unsur komersial, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai kepentingan umum murni,” ujar Shinta.

Keputusan Keringanan

Meski hasil kajian menolak pembebasan total, Shinta mengungkapkan bahwa proses administratif terus berjalan. Ia mengaku sempat ditanya oleh Harnojoyo yang menjabat Wali Kota saat itu mengenai kelanjutan usulan tersebut. Shinta memilih untuk berhati-hati dalam memberikan jawaban karena sudah memegang hasil kajian tim yang menyatakan proyek tersebut bersifat komersial.

Baca juga  Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Kian Agresif, Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Raimar Yousnaidi

Alur pengambilan keputusan kemudian berlanjut melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang. Setelah dilakukan pertemuan resmi yang dipimpin oleh Sekda, diputuskan bahwa PT Magna Beatum tidak mendapatkan pembebasan pajak, melainkan keringanan pembayaran sebesar 50 persen.

”Keputusan saat itu bukan pembebasan, tetapi keringanan. Dasar pemberian keringanan tersebut adalah Peraturan Wali Kota,” tegas Shinta di persidangan.

Melalui kebijakan keringanan tersebut, kewajiban BPHTB yang seharusnya dibayarkan PT Magna Beatum sebesar Rp2,2 miliar menyusut menjadi Rp1,1 miliar. Shinta mengklaim tidak ada intervensi dari pihak pemerintah daerah untuk menghapuskan kewajiban pajak tersebut secara sepihak, melainkan melalui prosedur aturan yang ada saat itu.

Mencari Titik Terang

Kontradiksi keterangan mengenai “restu” dan dasar hukum pemotongan pajak ini menjadi krusial bagi majelis hakim dalam mengurai kerugian negara pada proyek revitalisasi Pasar Cinde. Jika sebelumnya Harnojoyo menyatakan ketidaktahuannya, keterangan Shinta justru menyeret kembali keterlibatan regulasi di tingkat eksekutif kota (Perwali) sebagai dasar hukum pemotongan angka pajak tersebut.

Hakim terus menggali sejauh mana proses administrasi tersebut berjalan dan apakah pemberian keringanan 50 persen tersebut sudah sesuai dengan ketentuan di atasnya, mengingat tim kajian sebelumnya sudah memberikan catatan mengenai aspek komersial proyek.

Sidang perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini menjadi perhatian publik mengingat status cagar budaya pasar tersebut yang kini rata dengan tanah tanpa kejelasan kelanjutan pembangunannya. Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengonfrontasi berbagai keterangan yang belum sinkron terkait kebijakan krusial di balik proyek tersebut.

(InSan)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.