Scroll untuk baca artikel
Hukum & Peradilan

Skandal Ijon Proyek Aspirasi di OKU Terungkap dalam Sidang Korupsi Dana Pokir

×

Skandal Ijon Proyek Aspirasi di OKU Terungkap dalam Sidang Korupsi Dana Pokir

Sebarkan artikel ini

Persidangan kasus korupsi dana Pokir DPRD OKU mengungkap mekanisme pembagian "jatah" upeti hingga 22 persen bagi anggota dewan dan dinas terkait. Komitmen gelap tersebut dirancang melalui serangkaian pertemuan di kediaman dinas hingga restoran.

Skandal Ijon Proyek Aspirasi di OKU Terungkap dalam Sidang Korupsi Dana Pokir
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU Tahun Anggaran 2025 yang digelar Selasa (10/2/2026). (Dok. Indra/MattaNews.co)

PALEMBANG, NUSALY – Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang kembali menyingkap tabir praktik transaksional di balik penyusunan anggaran Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU Tahun Anggaran 2025 yang digelar Selasa (10/2/2026), kesaksian para terpidana sebelumnya membeberkan bagaimana anggaran daerah dikapling melalui kesepakatan upeti sebelum proyek fisik berjalan.

Empat terdakwa yang dihadirkan, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, mendengarkan keterangan tujuh orang saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua saksi kunci, M. Fahrudin dan Umi Hartati—keduanya terpidana dalam kasus jilid sebelumnya—menjelaskan secara rinci alur pertemuan yang melibatkan eksekutif dan legislatif untuk mengamankan persentase keuntungan dari dana aspirasi.

M. Fahrudin mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai dana aspirasi ini tidak terjadi secara spontan di ruang rapat formal, melainkan melalui serangkaian pertemuan yang difasilitasi oleh pejabat dinas. Pertemuan tersebut fokus pada pemberian fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU.

“Awalnya dibahas nilai proyek Rp 45 miliar, namun dalam pertemuan terakhir saat makan bersama, disetujui angkanya turun menjadi Rp 35 miliar. Penjelasan mengenai penurunan nilai APBD tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPKAD OKU, Setiawan,” ungkap Fahrudin di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra.

Pertemuan rahasia

Kedalaman skandal ini semakin terlihat dari keterangan saksi Umi Hartati. Mantan Ketua Fraksi PKS-PPP yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD OKU ini membenarkan adanya koordinasi intensif di luar forum resmi. Umi menyebut dirinya pernah diundang langsung ke rumah dinas Bupati OKU saat dijabat oleh Iqbal Alisyahbana untuk membahas persoalan anggaran.

Baca juga  Dugaan Suap Pokir Banyuasin Kian Terang: Nama Mantan Ketua DPRD Sumsel Disebut, Saksi Beberkan Aliran Dana Rp400 Juta "Untuk Ibu"

Koordinasi tersebut berlanjut ke titik-titik pertemuan lain, termasuk di Restoran Raja Kuliner milik terdakwa Robi Vitergo. Dalam pertemuan terbatas itu, hadir pula sejumlah pimpinan fraksi untuk memastikan kapan dana Pokir tersebut bisa direalisasikan ke dalam bentuk uang tunai.

“Di pertemuan itu dijelaskan bahwa pekerjaan fisik memang tetap ada, tetapi realisasinya dilakukan dalam bentuk pembagian uang. Dari total anggaran sekitar Rp 1 miliar per anggota, disepakati jatah yang diterima adalah 17 persen, yang rencananya dibagikan setelah hari raya Lebaran,” papar Umi Hartati.

Umi menambahkan, dirinya bersama Fahrudin dan terdakwa Robi Vitergo memang dipercaya oleh para pimpinan fraksi dari kubu Bertaji untuk mengelola dan menentukan besaran upeti tersebut. Mereka berperan sebagai pengepul dana sebelum akhirnya dibagikan secara merata kepada seluruh anggota dewan setelah upeti terkumpul dari para rekanan atau kontraktor.

Mekanisme upeti

Fakta persidangan juga mengurai bagaimana nilai proyek dikonversi menjadi persentase suap yang presisi. JPU KPK dalam pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan bahwa fee sebesar 15-20 persen dari total nilai proyek Rp 35 miliar diproyeksikan mengalir kepada 35 anggota DPRD Kabupaten OKU.

Salah satu terdakwa, Ahmat Thoha, diduga berperan sebagai pihak yang menyetor modal awal atau ijon. Dalam dakwaan disebutkan, Thoha memberikan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada anggota dewan melalui Kepala Dinas PUPR OKU. Uang tersebut adalah bagian dari kesepakatan fee total sebesar 22 persen.

Rincian persentase tersebut dibagi menjadi dua peruntukan: 20 persen dialokasikan untuk jatah anggota DPRD dan 2 persen untuk pihak Dinas PUPR OKU. Pemberian ini merupakan kompensasi agar Thoha mendapatkan paket pekerjaan fisik senilai Rp 16 miliar yang bersumber dari dana aspirasi dalam APBD 2025.

Baca juga  Divonis Penjara, Dua Mantan Karyawan Auto 2000 Terbukti Gelapkan Dana Rp15,2 Miliar

Disfungsi anggaran

Penurunan nilai rencana proyek dari Rp 45 miliar menjadi Rp 35 miliar menunjukkan betapa fleksibelnya alokasi anggaran daerah ketika dihadapkan pada kepentingan transaksional. Sisa dana sebesar Rp 10 miliar yang tidak terserap di APBD induk direncanakan akan dianggarkan kembali pada APBD Perubahan 2025 untuk memenuhi kekurangan komitmen upeti sebelumnya.

Praktik “rapat kecil” yang terjadi pada 16 Januari 2025, sebelum menghadap pejabat tinggi daerah, menjadi bukti adanya konsolidasi kuat di tingkat legislatif untuk menekan eksekutif. Fahrudin menegaskan bahwa kehadiran ketua-ketua fraksi, termasuk dari Partai Golkar dan PKB, dalam pertemuan-pertemuan tersebut memperlihatkan bahwa skandal ini melibatkan lintas partai.

Atas perbuatannya, para terdakwa kini dijerat dengan dakwaan alternatif, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuduhan utamanya adalah menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara guna mempengaruhi kebijakan dalam jabatannya agar mendapatkan keuntungan proyek fisik secara tidak sah.

Skandal dana Pokir OKU ini menjadi cermin buram bagi pengelolaan keuangan daerah di Sumatera Selatan. Ketika dana aspirasi yang seharusnya menjadi solusi bagi permasalahan warga di pelosok desa beralih fungsi menjadi komoditas ekonomi bagi para pengambil kebijakan, kualitas pembangunan di Bumi Sebimbing Sekundang menjadi taruhannya.

Sidang ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membersihkan seluruh mata rantai mafia anggaran yang masih bergerilya di tingkat daerah, mengembalikan kedaulatan anggaran ke tangan rakyat.

(InSan)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.