PALEMBANG, NUSALY — Pukul 13.00 WIB di sebuah ruangan intensif rumah sakit di Palembang, Kamis (22/1/2026), sebuah babak besar dalam sejarah penegakan hukum korupsi di Sumatera Selatan tertutup secara permanen. KMS H. Abdul Halim Ali, terdakwa tunggal dalam perkara dugaan korupsi penguasaan lahan tol, mengembuskan napas terakhirnya. Kepergiannya bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga besar dan para pengikutnya, melainkan juga menciptakan sebuah antiklimaks hukum yang membeku.
Wafatnya Haji Halim secara otomatis memicu bekerjanya mesin hukum Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Negara, melalui Pengadilan Negeri Palembang, dipaksa berhenti menuntut kebenaran materiil atas kasus yang telah berjalan sejak akhir 2025 tersebut. Bagi publik, ini adalah sebuah fragmen sejarah yang menggantung; sebuah keadilan yang tak sempat teruji di ujung palu hakim.
Persimpangan Etika dan Prosedur di Ruang Sidang
Sejak awal, perkara dengan nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg ini telah menjadi medan tarik-menarik antara kewajiban hukum dan kondisi kemanusiaan. Persidangan yang dimulai pada 4 Desember 2025 tersebut menampilkan pemandangan yang tak biasa: seorang tokoh berpengaruh duduk di kursi pesakitan dengan tabung oksigen yang setia menemaninya. Di sini, pengadilan berada dalam posisi dilematis.
Asas ius curia novit mewajibkan hakim Fauzi Isra dan kolega untuk tetap menyidangkan perkara yang sudah masuk ke meja hijau. Namun, di sisi lain, hak terdakwa atas kesehatan juga menjadi taruhan. Majelis hakim telah berupaya menyeimbangkan hal ini dengan menawarkan sidang daring (video conference). Namun, sejarah mencatat bahwa Haji Halim, melalui tim penasihat hukumnya, memilih untuk hadir secara fisik—sebuah gestur yang bisa dibaca sebagai upaya terakhir sang tokoh untuk menjaga wibawanya di hadapan publik Sumsel.
Keinginan almarhum untuk berobat ke Singapura yang sempat diajukan tim hukum pun menjadi poin krusial yang tak sempat dipenuhi. Hakim secara tekstual menyatakan ketidakwenangan karena Haji Halim berstatus tahanan kota, bukan tahanan rutan. Di sinilah letak ironi birokrasi hukum kita: prosedur sering kali bergerak lebih lambat ketimbang laju degradasi kesehatan seorang manusia di usia senja.
Gugurnya Tuntutan dan Lubang Hitam Kerugian Negara
Secara yuridis, wafatnya terdakwa adalah garis finis bagi Kejaksaan. Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 menjadi landasan tak terbantahkan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus demi hukum. Namun, penghentian penuntutan ini menyisakan celah lebar dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kasus yang menjerat almarhum mencakup dugaan korupsi penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan pemalsuan surat dalam pembebasan lahan proyek jalan tol. Dengan gugurnya perkara pidana, maka pembuktian apakah lahan tersebut memang milik negara atau sah milik pribadi almarhum tidak akan pernah mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ini adalah kerugian sosiologis yang jauh lebih besar daripada angka rupiah. Masyarakat tidak akan pernah tahu apakah Haji Halim adalah korban kriminalisasi ataukah memang benar terjadi penyimpangan struktural. Kematian di tengah jalan ini membuat seluruh fakta persidangan yang telah terungkap menjadi artefak hukum yang tak bertuan. Negara kehilangan kesempatan untuk mengambil kembali asetnya secara pidana, dan almarhum kehilangan kesempatan untuk membersihkan namanya secara total.
Warisan Pengaruh dan Patologi Hukum Daerah
Haji Halim bukan sekadar pengusaha; ia adalah episentrum pengaruh di Sumatera Selatan. Keterlibatannya dalam kasus korupsi ini sejak awal telah menggetarkan struktur politik lokal. Penanganan perkara ini pun menjadi tolok ukur keberanian aparat penegak hukum di daerah. Namun, hasil akhirnya yang berhenti di ICU rumah sakit memberikan pelajaran pahit tentang manajemen waktu dalam penegakan hukum kasus korupsi kelas kakap.
Bagi otoritas pengawas internal dan aparat penegak hukum, kasus ini seharusnya memicu evaluasi tentang bagaimana menyidangkan terdakwa dengan kondisi kesehatan khusus. Apakah instrumen hukum kita cukup lincah untuk mengejar keadilan materiil tanpa mengabaikan hak hidup terdakwa? Atau apakah proses hukum kita memang didesain sedemikian rupa sehingga rentan terhadap interupsi alami seperti usia dan penyakit?
Pada Kamis, 5 Februari 2026 mendatang, Pengadilan Negeri Palembang hanya akan membacakan penetapan administratif. Palu hakim akan diketuk, bukan untuk menghukum atau membebaskan, melainkan untuk menutup buku yang belum sempat selesai dibaca.
Antiklimaks ini adalah pengingat bahwa hukum, sedahsyat apa pun kekuatannya, tetaplah terbatas oleh batas-batas kefanaan manusia. Di gerbang keadilan Palembang, kebenaran tentang lahan tol itu akhirnya dibawa serta oleh sang terdakwa ke liang lahat, meninggalkan negara dalam keheningan hukum yang panjang.
(InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.




