Scroll untuk baca artikel
Hukum & Peradilan

Upaya Pemulihan Aset di Balik Korupsi Kredit Petani Tambak

×

Upaya Pemulihan Aset di Balik Korupsi Kredit Petani Tambak

Sebarkan artikel ini

Keluarga terdakwa korupsi KUR BSI di OKI menyerahkan uang titipan Rp 68,6 juta kepada tim penyidik. Langkah ini menjadi bagian kecil dari upaya menambal kerugian negara akibat penyelewengan dana bagi petani tambak udang.

Upaya Pemulihan Aset di Balik Korupsi Kredit Petani Tambak
Di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), istri terdakwa Syaifudin menyerahkan uang tunai sebesar Rp 68,6 juta sebagai bentuk titipan pengganti kerugian negara, Senin (9/2/2026). (Dok. Istimewa)

KAYUAGUNG, NUSALY — Penanganan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit 2 memasuki fase pengembalian aset. Di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), istri terdakwa Syaifudin menyerahkan uang tunai sebesar Rp 68,6 juta sebagai bentuk titipan pengganti kerugian negara, Senin (9/2/2026).

Uang senilai Rp 68.669.000 tersebut diterima langsung oleh Jaksa Tria Hadi Kusuma. Bagi kejaksaan, setoran ini adalah iktikad baik dari pihak keluarga terdakwa untuk meringankan beban kerugian negara yang timbul dari praktik lancung penyaluran kredit petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira sepanjang tahun anggaran 2022-2023.

“Langkah ini dinilai sangat membantu percepatan pemulihan aset negara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan. Sesaat setelah diterima, dana tersebut langsung diteruskan ke rekening pemerintah (RPL) di Bank BSI Cabang Kayuagung untuk menunggu putusan hukum tetap.

Akses Rakyat yang Tercederai

Meski angka Rp 68,6 juta ini terlihat kecil bagi sebuah institusi perbankan, dampak sosiologis dari perkara ini jauh lebih luas. Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan modal kerja yang seharusnya menjadi napas bagi para petambak udang di wilayah pesisir OKI. Manipulasi dalam penyaluran kredit rakyat bukan sekadar soal angka yang hilang di neraca bank, melainkan soal terputusnya akses permodalan bagi petani kecil.

Kredit Usaha Rakyat yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk memperkuat ekonomi arus bawah, justru menjadi ladang bancakan. Praktik korupsi di sektor ini biasanya melibatkan manipulasi data penerima hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses verifikasi lapangan.

Agung Setiawan menegaskan bahwa pengembalian uang oleh keluarga tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik tetap mengawal perkara ini hingga tuntas di pengadilan untuk memastikan keadilan bagi ekosistem perbankan kerakyatan. “Kami tetap berkomitmen mengawal ini secara profesional hingga seluruh proses hukum tuntas,” tambahnya.

Baca juga  Bantah Tuduhan Jaksa, Mantan Wawako Palembang Klaim Audit BPK Tak Temukan Kerugian Negara dalam Kasus Dana PMI

Bagi publik di Sumatera Selatan, penuntasan kasus KUR ini menjadi ujian konsistensi penegak hukum dalam menjaga program strategis nasional. Pemulihan aset dari saku keluarga terdakwa hanyalah satu langkah awal; tantangan sesungguhnya adalah memastikan praktik serupa tidak kembali menjerat para petani tambak yang menggantungkan hidupnya pada skema kredit negara.

(dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.