Scroll untuk baca artikel
Hukum & Peradilan

Wafatnya Haji Alim dan Kelanjutan Ikhtiar Pemulihan Kerugian Negara

×

Wafatnya Haji Alim dan Kelanjutan Ikhtiar Pemulihan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Berhentinya penuntutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Kms Haji Abdul Halim pasca-wafatnya sang terdakwa membawa konsekuensi hukum yang bersifat absolut. Di balik gugurnya status pidana demi hukum, muncul diskursus mengenai kebijakan konstruktif negara dalam menata ulang strategi pemulihan aset tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan martabat almarhum.

Wafatnya Haji Alim dan Kelanjutan Ikhtiar Pemulihan Kerugian Negara
Foto Ilustrasi dibuat dengan AI

PALEMBANG, NUSALY — Perjalanan persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tokoh masyarakat Palembang, Kms Haji Abdul Halim, menemui titik henti di luar ruang sidang. Haji Alim, yang tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa, mengembuskan napas terakhir pada Kamis (22/1/2026) di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang.

Wafatnya almarhum secara otomatis mengubah arah penegakan hukum dalam kasus ini. PN Palembang kini berada dalam tahap administratif untuk menyatakan kewenangan menuntut oleh negara telah hapus. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum yang mengatur batas kewenangan negara terhadap subjek hukum yang telah tiada.

Kepastian Hukum Terkait Gugurnya Perkara Tipikor

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan bahwa gugurnya perkara tipikor tersebut telah selaras dengan norma yang berlaku. Berdasarkan Pasal 77 KUHP yang diperkuat Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, penuntutan tidak dapat dilanjutkan apabila terdakwa meninggal dunia.

“Kami tengah menunggu surat ketetapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum sebagai prasyarat administratif. Setelah diterima, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan bahwa perkara ini resmi gugur demi hukum,” tutur Chandra, Jumat (23/1/2026).

Secara teknis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Melalui dokumen tersebut, segala sangkaan pidana terhadap almarhum dianggap selesai, dan status hukumnya kembali bersih selayaknya individu yang belum pernah divonis bersalah oleh pengadilan.

Peluang Pemulihan Aset Melalui Gugatan Perdata

Meskipun penuntutan pidana berakhir, sistem hukum Indonesia masih menyediakan instrumen lain untuk menjaga kepentingan keuangan negara. Berhentinya perkara pidana karena kematian terdakwa tidak serta-merta menutup peluang bagi negara untuk mengupayakan pemulihan aset negara.

Baca juga  Janji Lahan Kavling Tak Tertunai: Puluhan Pensiunan Pertamina Gugat Class Action di PN Palembang, Tuntut Hak yang Terbengkalai Sejak 1980-an

Berdasarkan regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi, negara memiliki wewenang untuk menempuh jalur perdata terhadap ahli waris apabila telah ditemukan bukti kuat adanya kerugian keuangan negara yang nyata. Upaya melalui Jaksa Pengacara Negara ini menjadi relevan guna memastikan hak-hak negara tetap terlindungi, meski pertanggungjawaban pidana secara personal telah terputus.

Aspek Kemanusiaan dan Kepastian Hukum

Di sisi lain, penanganan perkara yang melibatkan sosok Kms Haji Abdul Halim ini tetap menempatkan aspek kemanusiaan sebagai pertimbangan. Kuasa hukum almarhum, Lisa Merida, menyatakan bahwa keluarga besar saat ini masih fokus dalam suasana duka.

“Kami akan memberikan masukan dan pertimbangan hukum kepada keluarga terkait konsekuensi dari gugurnya perkara ini. Namun, saat ini prioritas utama adalah menghormati masa berkabung keluarga,” ujar Lisa.

Situasi ini menjadi refleksi penting bagi tata kelola peradilan mengenai urgensi percepatan proses hukum guna menghindari ketidakpastian.

Di sisi lain, penghentian perkara secara resmi memberikan kepastian bagi almarhum dan keluarga untuk mendapatkan hak-hak sipilnya kembali.

Kini, langkah lanjutan bergantung pada kebijakan otoritas penegak hukum dalam menyeimbangkan antara penghormatan terhadap martabat individu dan komitmen pengembalian aset negara.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.