Scroll untuk baca artikel
Peristiwa Terkini

Dana Desa Sumatera Selatan 2026 Dipangkas 60 Persen, Pembangunan Desa di Simpang Jalan

×

Dana Desa Sumatera Selatan 2026 Dipangkas 60 Persen, Pembangunan Desa di Simpang Jalan

Sebarkan artikel ini

Pergeseran drastis alokasi anggaran ke program strategis nasional memicu kekhawatiran atas keberlanjutan infrastruktur pedesaan. Di tengah menyusutnya kucuran dana tunai, integritas melalui program Desa Antikorupsi menjadi pertaruhan baru.

Dana Desa Sumatera Selatan 2026 Dipangkas 60 Persen, Pembangunan Desa di Simpang Jalan
Foto Ilustrasi dibuat dengan AI. (Dok. Nusaly.com)

PALEMBANG, NUSALY — Struktur keuangan pedesaan di seluruh wilayah Sumatera Selatan menghadapi fase transisi fiskal yang cukup tajam pada awal tahun ini. Berdasarkan skema pengalokasian terbaru, penyaluran Dana Desa di Sumatera Selatan untuk tahun 2026 tercatat mengalami pemangkasan drastis hingga 60 persen. Kebijakan ini memaksa para kepala desa untuk merombak total rencana pembangunan yang sebelumnya telah disusun bersama masyarakat.

Penyusutan anggaran ini berdampak langsung pada likuiditas di tingkat lokal. Sejumlah desa yang pada periode sebelumnya mampu mengelola plafon antara Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar, kini hanya menerima penyaluran langsung di kisaran Rp 300 juta hingga Rp 500 juta. Kondisi ini diprediksi akan menjadi ujian berat bagi kelanjutan berbagai proyek infrastruktur mandiri yang selama ini menjadi penopang utama mobilitas warga desa.

Kasi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumsel, Teguh Apriansyah, mengonfirmasi bahwa fenomena ini merupakan bagian dari reorientasi anggaran pusat menuju program prioritas nasional. Salah satu fokus utamanya adalah penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KD-KMP).

“Terjadi pergeseran alokasi dari dana yang sebelumnya diterima langsung oleh desa ke program prioritas seperti KD-KMP. Meskipun besaran yang diterima secara tunai oleh pemerintah desa menurun, program koperasi tersebut tetap beroperasi di wilayah masing-masing desa sebagai instrumen penguatan ekonomi,” ujar Teguh di Palembang, Jumat (23/1/2026).

Dilema Pembangunan dan Harapan Swasembada

Perubahan postur anggaran tahun ini mencerminkan ambisi pemerintah untuk mengubah wajah ekonomi desa dari berbasis bantuan tunai menjadi penguatan korporasi desa. Namun, pemangkasan Dana Desa di Sumatera Selatan pada periode 2026 ini juga mendatangkan risiko kelesuan pembangunan fisik jika transisi ke model ekonomi koperasi tidak berjalan sesuai harapan di lapangan.

Baca juga  Perkuat Sinergi, Gubernur Sumsel dan PT Pusri Kompak Bahas Ketersediaan Pupuk untuk Petani

DPMD Sumsel saat ini terus mengintensifkan pendataan guna memetakan kesiapan setiap daerah dalam menghadapi pemotongan likuiditas tersebut. Situasi ini secara tidak langsung menuntut pemerintah desa untuk segera melepaskan ketergantungan penuh pada transfer pusat dan mulai memacu Pendapatan Asli Desa (PADes).

Kemandirian fiskal kini menjadi harga mati agar denyut pembangunan di tingkat akar rumput tidak lumpuh akibat fluktuasi kebijakan dari pusat. Optimalisasi potensi sumber daya alam dan pengelolaan aset desa secara profesional menjadi kunci agar desa mampu menambal celah anggaran yang hilang akibat pergeseran fokus nasional tersebut.

Integritas Melalui Program Desa Antikorupsi

Di tengah menyusutnya dana yang dikelola secara langsung, pemerintah provinsi kini memperketat sistem pengawasan guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran. Bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sumatera Selatan menginisiasi program Desa Antikorupsi. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa sisa anggaran yang kian terbatas benar-benar terserap secara akuntabel dan tepat sasaran.

Melalui program kemitraan ini, sejumlah desa akan dipilih sebagai percontohan nasional dalam hal transparansi tata kelola keuangan berbasis digital. Harapannya, pengawasan yang lebih ketat mampu meningkatkan literasi hukum para perangkat desa agar mereka tetap disiplin dalam menggunakan dana sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Teguh mengingatkan dengan tegas agar seluruh kepala desa di wilayah Sumatera Selatan mematuhi aturan main yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa tahun 2026. “Kami meminta seluruh jajaran perangkat desa disiplin mengikuti aturan. Di tengah efisiensi ini, jangan sampai ada yang menyalahgunakan anggaran yang ada, karena sistem pengawasan akan dilakukan secara berlapis,” tegasnya.

Masa depan pembangunan desa kini sangat bergantung pada kreativitas manajerial para pemimpin lokal. Jika Koperasi Desa Merah Putih mampu bertransformasi menjadi motor ekonomi yang nyata, maka pemangkasan anggaran ini mungkin akan menjadi titik balik bagi kemandirian desa. Namun, selama masa transisi berlangsung, kelesuan pembangunan infrastruktur dasar menjadi tantangan nyata yang berada di depan mata.

Baca juga  Polda Sumsel Terjunkan 3.404 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2025 dalam Operasi Ketupat Musi

Kebijakan ini pada akhirnya menempatkan pembangunan pedesaan di Sumatera Selatan pada sebuah “simpang jalan”: apakah akan mampu bangkit dengan model ekonomi baru, atau justru tertinggal akibat keterbatasan modal fisik di tingkat lokal.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.