Scroll untuk baca artikel
Peristiwa Terkini

Pemprov Sumsel Perkuat Legalitas Konsorsium BUMD melalui Penugasan PT SMS

×

Pemprov Sumsel Perkuat Legalitas Konsorsium BUMD melalui Penugasan PT SMS

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tengah mengonsultasikan draf Peraturan Gubernur terkait penugasan strategis PT Sriwijaya Mandiri Sumsel kepada Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini menjadi fase krusial dalam pembentukan konsorsium BUMD guna mengoptimalkan peran perusahaan daerah dalam pembangunan infrastruktur dan ekonomi.

Pemprov Sumsel Perkuat Legalitas Konsorsium BUMD melalui Penugasan PT SMS
Kantor Gubernur Sumsel. (Dok. Istimewa)

PALEMBANG, NUSALY — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai mematangkan arsitektur kerja sama antar-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui skema konsorsium. Langkah ini diawali dengan penguatan payung hukum penugasan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) sebagai motor penggerak utama dalam kolaborasi strategis tersebut.

Proses legalitas ini tengah dikonsultasikan secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Fokus utamanya adalah harmonisasi draf Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi landasan operasional bagi PT SMS dalam menjalankan mandat konsorsium.

Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Sumsel, Basyaruddin Akhmad, menjelaskan bahwa koordinasi dengan pusat bertujuan memastikan seluruh klausul penugasan sejalan dengan regulasi nasional.

“Kami melaporkan dan meminta persetujuan Kemendagri terkait Pergub penugasan kepada PT SMS. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penjaringan masukan teknis,” ujar Basyaruddin di Palembang, Selasa (27/1/2026) dikutip dari detik.com.

Menakar Landasan Hukum dan Tata Kelola

Langkah Pemprov Sumsel menempuh jalur konsultasi ke Kemendagri menunjukkan kehati-hatian dalam tata kelola BUMD. Hal ini krusial mengingat penugasan khusus kepada perusahaan daerah sering kali bersinggungan dengan aspek penyertaan modal dan fleksibilitas manajerial.

Hingga saat ini, diskusi dengan Kemendagri masih berada pada level pemaparan rencana dan pemenuhan aspek administratif. Belum ada poin substansial atau keputusan final yang ditetapkan, mengingat draf Pergub masih memerlukan penyempurnaan berdasarkan catatan dari kementerian.

“Pertemuan ini lebih bersifat diskusi teknis sebelum draf Pergub difinalisasi. Masukan-masukan dari Kemendagri sangat penting agar regulasi ini memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan di kemudian hari,” tambah Basyaruddin.

Baca juga  Wagub Sumsel Dorong Bank Sumsel Babel Perbanyak Kucurkan Kredit Modal Bagi UMKM

Optimalisasi Peran PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

Pembentukan konsorsium BUMD ini diproyeksikan menjadi solusi atas keterbatasan skala usaha masing-masing perusahaan daerah secara mandiri. Dengan menempatkan PT SMS sebagai pemegang penugasan strategis, Pemprov Sumsel berharap terjadi sinergi aset dan kapabilitas dalam mendukung proyek-proyek strategis daerah.

Konsorsium ini diharapkan tidak hanya memperkuat struktur permodalan BUMD, tetapi juga meningkatkan daya saing dalam memenangi konsesi pembangunan di Bumi Sriwijaya. Persetujuan dari Kemendagri nantinya akan menjadi “lampu hijau” bagi PT SMS untuk mulai mengeksekusi peran barunya sebagai koordinator kekuatan ekonomi daerah.

(desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.