Scroll untuk baca artikel
Peristiwa Terkini

Wajah Gelap Ketenagakerjaan di Kilang Strategis: Menguji Komitmen BUMN terhadap Hak Berserikat

×

Wajah Gelap Ketenagakerjaan di Kilang Strategis: Menguji Komitmen BUMN terhadap Hak Berserikat

Sebarkan artikel ini

Pemutusan Hubungan Kerja terhadap enam pengurus serikat buruh di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap memicu gelombang solidaritas nasional. Sebanyak 26 pimpinan serikat buruh menuding adanya praktik pemberangusan serikat di balik dalih efisiensi tenaga alih daya.

Wajah Gelap Ketenagakerjaan di Kilang Strategis: Menguji Komitmen BUMN terhadap Hak Berserikat
26 pimpinan serikat buruh/serikat pekerja menandatangani petisi pada Senin (26/1/2026) di Jakarta. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, NUSALY — Sebagai salah satu objek vital nasional paling strategis, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap seharusnya menjadi mercusuar bagi standar ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, sebuah petisi yang ditandatangani oleh pimpinan 26 serikat buruh/serikat pekerja pada Senin (26/1/2026) di Jakarta, justru menyajikan narasi sebaliknya: sebuah wajah gelap hubungan industrial di lingkungan BUMN.

Persoalan bermula dari pemblokiran akses kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC). Langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan dinilai sebagai serangan terhadap hak dasar pekerja dalam berserikat.

Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan preseden buruk bagi praktik ketenagakerjaan nasional. “Kami menyatakan solidaritas penuh agar keenam pengurus FSBMC dipekerjakan kembali tanpa syarat. Pertamina harus segera menghentikan praktik ketenagakerjaan yang buruk ini,” tegas Jumhur.

Paradoks Perundingan dan Pemutusan Hak

Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman, membedah anatomi perselisihan ini lebih dalam. Keenam pengurus serikat tersebut justru diberhentikan saat mereka tengah memperjuangkan hak-hak tenaga alih daya dalam perundingan Perjanjian Kerja (PKWT).

Isi perjanjian baru tersebut dinilai secara sepihak menghilangkan hak-hak normatif buruh yang telah diterima sejak tahun 2013. Alih-alih mendapatkan titik temu dalam perundingan, mereka justru mendapati akses masuk ke area kerja di lingkungan Kilang Cilacap diblokir secara tiba-tiba.

“PHK ini terjadi karena mereka melaporkan perusahaan alih daya ke Pengawas Ketenagakerjaan atas dugaan pelanggaran norma. Ini patut diduga kuat sebagai bentuk union busting atau pemberangusan hak berserikat,” ungkap Rudi. Jika dugaan ini terbukti, maka manajemen PT KPI RU IV Cilacap telah menabrak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh—sebuah regulasi yang dirancang untuk melindungi suara pekerja dari intimidasi korporasi.

Baca juga  Presiden Prabowo Perintahkan Danantara Bereskan BUMN, Pangkas Komisaris dan Hapus Tantiem

BUMN Sebagai Teladan, Bukan Ancaman

Sorotan tajam juga datang dari Presiden KBMI, Daeng Wahidin. Ia menekankan bahwa sebagai BUMN, Pertamina memikul tanggung jawab moral untuk menjadi contoh terbaik (role model) dalam hubungan ketenagakerjaan bagi sektor swasta.

“Jangan menunggu kami menggeruduk Pertamina. Masalah ini harus segera diselesaikan. Pertamina justru terlibat dalam praktik penghindaran kewajiban normatif dan pembungkaman serikat,” cetus Daeng.

Petisi yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, memuat tiga tuntutan utama yang menjadi esensi dari jurnalisme berdampak:

  1. Pemulihan Status: Mempekerjakan kembali enam pengurus FSBMC ke posisi semula tanpa syarat.
  2. Kompensasi Normatif: Membayarkan seluruh hak upah yang terhenti selama proses perselisihan berlangsung.
  3. Hentikan Intimidasi: Menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap buruh yang menyuarakan haknya di lingkungan Kilang Pertamina Cilacap.

Ujian Kredibilitas di Mata Publik

Persoalan di Cilacap ini melampaui sekadar urusan internal perusahaan; ini adalah ujian terhadap kredibilitas pemerintah dalam mengelola aset strategis nasional. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan negara yang mengelola kedaulatan energi justru goyah dalam mengelola hak asasi pekerjanya sendiri?

Praktik penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan BUMN memang kerap menjadi “kotak pandora” masalah ketenagakerjaan. Namun, ketika praktik tersebut disertai dengan pemberangusan serikat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib enam orang pengurus, melainkan integritas demokrasi industri di Indonesia.

Solidaritas 26 serikat buruh—termasuk ASPIRASI, AGRA, hingga FSP LEM KSPI—menandakan bahwa kasus Cilacap bukan lagi isu lokal, melainkan gerakan nasional yang menuntut transparansi dan keadilan di tubuh Pertamina. Publik kini menanti, apakah Pertamina akan memilih jalur dialog yang bermartabat, atau membiarkan citranya tergerus oleh tuduhan pembungkaman hak suara rakyat sendiri.

Baca juga  MK Larang Rangkap Jabatan, Puluhan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih Terancam Lepas Posisi Komisaris BUMN

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.