Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Kades Permata Baru, Alamsyah. Dalam dakwaan, sebagian dana desa yang dikorupsi digunakan untuk membayar utang pribadi dan membiayai pelariannya ke Lombok.
PALEMBANG, NUSALY – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada Alamsyah, Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp675 juta.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Masriati dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/7/2026). Selain hukuman badan, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alamsyah dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta,” ujar Masriati saat membacakan amar putusannya.
Terdakwa Alamsyah juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp388 juta. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Atas putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir menyatakan pikir-pikir.
Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Ogan Ilir. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Alamsyah dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp388 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
Dana Desa Dipakai Bayar Utang dan Biaya Pelarian
Dalam dakwaan dan fakta persidangan, Alamsyah dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel selama tahun anggaran 2023 hingga tahap I tahun anggaran 2024. Modus korupsi dilakukan melalui penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa yang tidak dilengkapi bukti sah serta pembuatan sejumlah kegiatan fiktif.
Dalam dakwaan disebutkan, sebagian dana desa tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Di antaranya dipakai membayar utang kepada Nopri sebesar Rp70 juta, kepada Adi Rp25 juta, serta kepada Burhan Rp28 juta. Selain itu, sekitar Rp66 juta digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup terdakwa selama melarikan diri ke Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Majelis hakim menyatakan Alamsyah terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (InSan)
Editor: Redaksi NUSALY






