PALEMBANG, NUSALY — Sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga yang memprihatinkan terjadi di Kota Palembang. Seorang anak di Kota Palembang tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri yang berusia 103 tahun, dipicu persoalan sengketa surat tanah.
Korban, Ngadinah, seorang ibu berusia 103 tahun, melaporkan kejadian miris yang dialaminya kemarin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang hari ini, Selasa 29 April 2025.
Peristiwa penganiayaan yang menimpa Ngadinah ini terjadi di kediaman korban. Lokasi kejadian berada di Jalan Pasundan, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Insiden tersebut berlangsung pada Senin 28 April 2025 kemarin, sekira pukul 07.00 WIB. Ngadinah adalah seorang wanita yang lahir pada Bulan Desember Tahun 1922, menjadikannya berusia lebih dari satu abad pada saat kejadian.
Peristiwa Miris Dipicu Sengketa Surat Tanah
Ngadinah mengalami peristiwa penganiayaan ini seorang diri di rumahnya sebelum akhirnya diselamatkan oleh anaknya yang lain. Kasus ini bermula dari persoalan surat tanah.
Ngadinah menjelaskan, peristiwa ini bermula saat dirinya meminta surat tanah kepada terlapor, yaitu anak kandungnya sendiri yang berinisial JM (disebut juga Jumadi dalam keterangan Ngadinah).
“Awalnya saya meminta surat tanah pak kepada anak saya,” ungkap Ngadinah kepada petugas kepolisian saat membuat laporan.
Ibu berusia 103 tahun itu menjelaskan alasan dirinya meminta surat tanah tersebut. “Karena surat tanah itu dicuri oleh Jumadi,” tambahnya. Permintaan pengembalian surat tanah inilah yang diduga memicu emosi pada terlapor.
Bukannya mendapatkan kembali surat tanah atau perlakuan baik, Ngadinah malah menerima perlakuan kasar dari anaknya. Terlapor, JM atau Jumadi, malah emosi dan melempar korban dengan kaleng roti.
“Anak saya ini tidak mau mengembalikan surat tanah itu,” beber Ngadinah. “Dia malah memarahi saya dan melempar saya dengan kaleng roti,” ujarnya, menceritakan aksi kekerasan yang dialaminya.
Selain dilempar, Ngadinah juga mengaku mendapat ancaman kekerasan fisik dari anaknya. Sambung Ngadinah, anaknya juga mengancam korban hendak memukulinya.
Ancaman tidak berhenti sampai di situ. Anaknya juga mau melemparkan kursi kepada korban. “Saya diancam hendak dipukuli pak, serta mau dilempar dengan kursi,” kata Ngadinah.
Beruntung, pada saat kejadian, ada anak perempuan Ngadinah yang lain. Anak perempuannya ini datang dan langsung menyelamatkan sang ibu dari aksi kekerasan yang dilakukan oleh terlapor.
“Untung ada anak perempuan saya. Saat itu saya langsung diselamatkan,” tuturnya.
Korban Alami Luka, Lapor Polisi Harap Pelaku Ditangkap
Akibat penganiayaan yang dialaminya, Ngadinah pun mengalami luka-luka. Nenek berusia 103 tahun itu harus mengalami luka lebam di bagian kepala dan lutut kanannya. Luka lebam ini menjadi bukti fisik dari kekerasan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.
Didampingi anaknya yang lain yang telah menyelamatkannya, Ngadinah mendatangi SPKT Polrestabes Palembang pada hari ini, Selasa 29 April 2025, untuk membuat laporan resmi mengenai penganiayaan yang dialaminya. Motif utama pelaporan ini berkaitan dengan kekhawatiran terhadap surat tanah yang menjadi pemicu insiden.
Ngadinah mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi penyalahgunaan surat tanah tersebut oleh anaknya. “Saya takut surat tanah itu disalah gunakan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, melalui laporan ini, Ngadinah memiliki harapan besar agar pelaku segera ditangkap oleh pihak kepolisian. “Saya berharap atas laporan ini pelaku segera ditangkap,” harapnya.
Polisi Benarkan Laporan dan Siap Tindak Lanjut
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan yang melibatkan korban berusia sangat lanjut dan pelaku yang merupakan anak kandungnya.
Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan nenek berumur 103 tahun bernama Ngadinah melaporkan anaknya sendiri terkait kasus penganiayaan. Penerimaan laporan ini menjadi langkah awal proses hukum.
Ipda Erwin menyampaikan bahwa laporan dari Ngadinah sudah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. Laporan ini akan segera ditindak lanjuti oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Unit yang akan menangani kasus ini secara spesifik adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengingat korban adalah seorang perempuan dan kasus ini melibatkan anggota keluarga.
Unit PPA akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait insiden penganiayaan tersebut.
Selain penyelidikan, unit PPA juga akan berupaya untuk menangkap pelaku penganiayaan. “Laporan sudah diterima dan akan tidak lanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tutup Ipda Erwin.
Kasus Anak Aniaya Ibu Kandung Berusia 103 Tahun di Palembang ini merupakan peristiwa tragis yang menunjukkan kerentanan korban lanjut usia terhadap kekerasan, bahkan dari anggota keluarga terdekat, dipicu masalah properti.
Ngadinah yang menjadi korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang kini tengah memburu pelaku. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi lansia dan penanganan konflik keluarga, khususnya yang berkaitan dengan sengketa harta, agar tidak berujung pada kekerasan.
Penanganan kasus oleh Unit PPA Polrestabes Palembang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.