Kriminal

Duet Pencuri Mobil di Muba Diringkus: Aksi Pencurian Berujung Penggelapan dan Penadahan, Kerugian Capai Rp100 Juta

Polsek Babat Toman Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pencurian Mobil Suzuki Ertiga di Musi Banyuasin. Pelaku Utama Yudi Afrizon Diduga Gadaikan Mobil Curian Rp16 Juta kepada Penadah Andri Pebriansyah. Keduanya Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi, Hadapi Ancaman Pasal Pencurian dan Penadahan.

Duet Pencuri Mobil di Muba Diringkus: Aksi Pencurian Berujung Penggelapan dan Penadahan, Kerugian Capai Rp100 Juta
Duet Pencuri Mobil di Muba Diringkus: Aksi Pencurian Berujung Penggelapan dan Penadahan, Kerugian Capai Rp100 Juta. Foto: Dok. Polres Muba

MUSI BANYUASIN, NUSALY – Jajaran Polsek Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berhasil membongkar kasus pencurian mobil yang terjadi di wilayah hukum mereka. Dua orang tersangka berhasil diringkus, mengungkap rantai kejahatan dari pencurian hingga penadahan.

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 14.45 WIB di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman. “Alhamdulillah kami berhasil menangkap dua tersangka pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Kelurahan Mangun Jaya, Babat Toman,” ujar Kapolsek Babat Toman, Iptu Lekat Haryanto, Rabu (25/6/25), mengumumkan keberhasilan timnya.

Peran Berbeda: Pencuri dan Penadah dalam Satu Kasus

Dua tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan ini:

  • Yudi Afrizon (42), warga Dusun IV Desa Toman, diidentifikasi sebagai pelaku utama pencurian mobil Suzuki Ertiga BG-1207-BB milik korban Taufik (45).
  • Andri Pebriansyah (23), warga Kelurahan Mangun Jaya, ditetapkan sebagai penadah barang hasil curian.

Kapolsek Lekat Haryanto menjelaskan, pencurian mobil Suzuki Ertiga milik Taufik (45), warga Lk III Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu, mobil korban sedang terparkir di depan rumahnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta dan segera melaporkan perkara tersebut ke Polsek Babat Toman.

“Setelah kami melakukan penyelidikan akhirnya tim kami berhasil menangkap Yudi tersangka utama kasus pencurian mobil tersebut,” kata Kapolsek.

Dari keterangan tersangka Yudi, lanjut Iptu Lekat, terungkap bahwa ia menggadaikan mobil milik korban Taufik kepada Andri Pebriansyah (23) seharga Rp16 juta. “Dari pengakuan tersangka tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Andri di hari yang sama,” terangnya.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Pidana Berlapis

Selain berhasil meringkus kedua tersangka, Polsek Babat Toman juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik BG-1207-BB yang menjadi objek pencurian.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Babat Toman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat Yudi Afrizon dengan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian. Sementara itu, untuk tersangka Andri Pebriansyah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tak akan tinggal diam dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Langkah hukum yang tegas menanti kedua pelaku, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kriminal di Musi Banyuasin. (jon)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version