OGAN ILIR, NUSALY — Upaya pemberantasan tindak pidana di lingkungan perusahaan terus dilakukan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Amartha Mikro Fintek.
Pelaku merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut, berinisial MNP, berusia 23 tahun, warga Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku ditangkap pada Rabu, 14 Mei 2025, setelah memenuhi panggilan penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Kasus Bermula dari Laporan Perusahaan
Menurut Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak PT Amartha Mikro Fintek. Perusahaan tersebut mengalami kerugian yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp 108 juta, akibat ulah tersangka MNP.
“Karena, tersangka menggunakan jabatannya untuk melakukan penggelapan dana perusahaan,” ujar AKP Zahirin, dalam keterangannya pada Kamis, 15 Mei 2025, menjelaskan peran pelaku dalam tindak pidana ini.
Aksi Penggelapan dan Empat Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, aksi penggelapan dana perusahaan ini diketahui dilakukan oleh tersangka MNP sejak November 2023 hingga Februari 2024. Tindakan ini dilakukan di beberapa wilayah operasional perusahaan, yakni di Kecamatan Tanjung Raja, Sungai Pinang, dan Rantau Panjang.
Tersangka MNP menggunakan setidaknya empat modus operandi untuk mengelabui perusahaan dan melancarkan aksinya. Modus-modus tersebut antara lain penggelapan dana pencairan kepada nasabah, manipulasi angsuran mingguan nasabah, membuat pelunasan dini fiktif dalam sistem perusahaan, serta melakukan pemotongan dana pencairan yang seharusnya diterima oleh nasabah.
AKP Zahirin mengungkapkan bahwa setidaknya ada 11 orang nasabah yang menjadi saksi dalam kasus ini. Nama dan data mereka turut digunakan oleh pelaku MNP dalam praktik penggelapan dana perusahaan tersebut. “Setidaknya ada 11 orang nasabah menjadi saksi dalam kasus ini. Dimana, nama dan data mereka turut digunakan oleh pelaku dalam praktik penggelapan,” ungkapnya.
Pengakuan Tersangka dan Barang Bukti
Kepada petugas kepolisian saat pemeriksaan, tersangka MNP mengakui perbuatannya. Ia mengaku bahwa uang hasil kejahatan penggelapan tersebut digunakan olehnya untuk menutupi tunggakan pembayaran nasabah lainnya.
“Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” kata AKP Zahirin lagi, mengkonfirmasi pengakuan tersangka selama proses penyidikan.
Bersamaan dengan penangkapan dan penyelidikan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen kontrak kerja tersangka, slip gaji, surat mangkir, dokumen pernyataan para saksi, serta data transaksi pencairan dan aplikasi sistem perusahaan yang digunakan pelaku.
Status Hukum dan Langkah Selanjutnya
Saat ini, tersangka MNP sudah ditahan di Polsek Tanjung Raja untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini bersifat primer, serta subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan lebih subsider lagi Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Polsek Tanjung Raja sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban (perusahaan) dan para saksi terkait kasus ini. Polisi berencana untuk menyita barang bukti tambahan, melengkapi berkas penyidikan yang sudah ada, dan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.
Imbauan Kapolsek kepada Perusahaan dan Masyarakat
Terkait kasus penggelapan ini, Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang keuangan atau melibatkan pengelolaan dana publik, serta masyarakat umum untuk selalu meningkatkan pengawasan internal. Imbauan ini disampaikan guna mencegah atau meminimalkan potensi terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir ungkap penggelapan dalam jabatan di PT Amartha Mikro Fintek. Mantan karyawan, MNP (23), warga Ulak Kerbau, Tj Raja, ditangkap Rabu 14/5. Kapolsek AKP Zahirin (Kamis 15/5) sebut kasus rugikan PT Amartha Rp 108 juta (Nov 2023-Feb 2024 di Tj Raja, Sungai Pinang, Rantau Panjang). Pelaku guna jabatan, 4 modus (penggelapan dana pencairan, manipulasi angsuran mingguan, pelunasan dini fiktif, pemotongan dana pencairan nasabah). 11 nasabah jadi saksi. Pelaku akui uang untuk tutupi tunggakan nasabah lain. Barang bukti diamankan. Tersangka ditahan di Polsek Tj Raja, dijerat Pasal 374, 372, 378 KUHP. Polisi lengkapi berkas, segera limpah ke JPU. Kapolsek imbau pengawasan internal. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.