Palembang, NUSALY.COM – Aksi kejahatan dengan kekerasan kembali terjadi di Sumatera Selatan. Kali ini, sebuah minimarket di Jalan Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), menjadi sasaran kawanan perampok bersenjata api. Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam (13/10/2024) sekitar pukul 21.15 WIB ini berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tiga Pelaku Ditangkap
“Kami bekerja sama dengan anggota Polsek Pemulutan OI, berhasil menangkap 3 pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan). Mereka beraksi dengan menggunakan senpi (senjata api),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, Selasa (22/10/2024).
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus adalah M. Joni (40), Ahmad Rizkki (24), dan Junaidi (35). Anwar menyebutkan bahwa Ahmad Rizkki merupakan otak di balik perampokan ini.
Kronologi Kejadian
Pada Minggu malam, ketiga pelaku datang ke minimarket dengan mengendarai satu unit sepeda motor tanpa plat nomor. “Sesampainya di sana, mereka pun mulai beraksi,” ujar Anwar.
Para pelaku kemudian masuk ke dalam minimarket yang saat itu dijaga oleh tiga orang karyawan. Salah satu pelaku, M. Joni, mengacungkan senjata api sambil mengancam para karyawan agar tidak melawan.
“Pelaku Joni mengacungkan senpinya sambil berteriak ‘Jangan melawan! Kalau melawan, ku tembak’,” rinci Anwar.
Sementara M. Joni menjaga karyawan minimarket, dua pelaku lainnya langsung mengambil uang tunai sebesar Rp 6,6 juta dari laci kasir dan merampas dua unit ponsel milik karyawan. Setelah mendapatkan barang rampasan, ketiga pelaku langsung melarikan diri.
Kerugian dan Barang Bukti
Akibat perampokan ini, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Sepeda motor yang digunakan para pelaku
- Pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi
- Satu unit ponsel hasil rampasan yang belum sempat dijual
- Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 450.000
- Rekaman kamera CCTV
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pencurian dengan Kekerasan: Modus dan Pencegahan
Pencurian dengan kekerasan merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari mengancam korban dengan senjata tajam, senjata api, hingga melakukan penganiayaan.
Berikut beberapa tips untuk mencegah menjadi korban pencurian dengan kekerasan:
- Waspada terhadap lingkungan sekitar. Perhatikan orang-orang yang berada di sekitar Anda dan situasi yang mencurigakan.
- Hindari berjalan sendirian di tempat sepi dan rawan kejahatan.
- Jangan menunjukkan barang-barang berharga secara mencolok.
- Jika terjadi ancaman, usahakan untuk tetap tenang dan jangan melawan. Prioritaskan keselamatan diri Anda.
- Segera laporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Pentingnya Peningkatan Keamanan
Kasus perampokan di minimarket ini menunjukkan pentingnya peningkatan keamanan di tempat-tempat usaha dan fasilitas umum. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan antara lain:
- Memasang kamera CCTV di tempat-tempat strategis.
- Menyediakan petugas keamanan yang terlatih.
- Meningkatkan penerangan di sekitar area usaha.
- Melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Keberhasilan Polda Sumsel dalam mengungkap kasus perampokan di minimarket ini patut diapresiasi. Tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Pencegahan kejahatan merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pihak kepolisian, masyarakat, maupun pemilik usaha. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan keamanan, diharapkan dapat meminimalkan risiko terjadinya tindak kejahatan. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.