Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Pemprov Sumsel

Laporan Utama

Lahan Tanpa HGU Jadi Agunan Kredit BRI, Ahli Sebut Prosedur Menyalahi Aturan

×

Lahan Tanpa HGU Jadi Agunan Kredit BRI, Ahli Sebut Prosedur Menyalahi Aturan

Sebarkan artikel ini
Lahan Tanpa HGU Jadi Agunan Kredit BRI, Ahli Sebut Prosedur Menyalahi Aturan
Sidang korupsi kredit BRI Rp 900 miliar di PN Palembang ungkap fakta mengejutkan. Ahli sebut lahan tanpa HGU lolos agunan akibat abai prinsip kehati-hatian. Dok. InSan/Nusaly.com

Sidang korupsi fasilitas kredit senilai Rp 900 miliar lebih mengungkap adanya indikasi niat jahat sejak proses analisis risiko akibat mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.

PALEMBANG, NUSALY – Prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam penyaluran fasilitas kredit oleh institusi perbankan kembali menjadi sorotan tajam di ruang sidang.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Kantor Pusat Bank BRI kepada PT Bumi Sawit Permai (PT BSS) dan PT Swadaya Anggraeni Lestari (PT SAL) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 900 miliar, terungkap bahwa puluhan ribu hektar lahan yang dijadikan agunan ternyata belum mengantongi Hak Guna Usaha resmi.

Fakta tersebut mengemuka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri) guna membedah karut-marutnya prosedur persetujuan kredit jumbo tersebut. Mereka adalah ahli agraria dan pertanahan Dr Firman Muntaqo, ahli hukum pidana Dr Henny, serta ahli hukum perdata Dr Putu.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fauzi Isra, ahli agraria Dr Firman Muntaqo mengungkapkan temuan krusial mengenai status hukum lahan yang dijadikan jaminan oleh debitur.

Dari puluhan ribu hektar lahan yang diajukan oleh PT BSS untuk mendapatkan fasilitas kredit, ternyata hanya 2.800 hektar lahan yang telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Sementara itu, sisa lahan lainnya yang menjadi basis pengajuan kredit berplafon raksasa tersebut statusnya baru berupa Risalah Panitia B—sebuah dokumen rekomendasi dalam proses pengurusan administrasi pertanahan, bukan sebuah hak atas tanah.

Saat jaksa mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut sebagai jaminan perbankan, Firman secara tegas menyatakan bahwa hal itu menyalahi hukum agraria.

“Tidak bisa. Risalah Panitia B itu bukan hak atas tanah. Kalau itu dijaminkan, dasar hukumnya apa? Artinya, dalam perkara ini asas kebebasan berkontrak tidak dilaksanakan dengan hati-hati. Jelas ini menyalahi aturan meskipun fasilitas kredit diberikan secara berkala, karena yang ditanggungkan itu hak atas tanah, bukan rekomendasinya,” ujar Firman di hadapan majelis hakim.

Perkara ini menyeret enam orang terdakwa ke meja hijau. Dua di antaranya dari pihak swasta, yakni Wilson selaku Direktur PT BSS dan Mangantar selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

Sementara empat terdakwa lainnya merupakan pegawai di lingkungan Kantor Pusat Bank BRI, yaitu Duta OKI Wicaksono (Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit 2013), Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis 2011–2019).

Tipikor, Perbankan, dan Indikasi Niat Jahat

Besarnya skala kerugian negara dan keterlibatan aktor internal perbankan memicu kedilemaan hukum mengenai undang-undang mana yang paling tepat untuk menjerat para terdakwa, apakah Undang-Undang Tindak Pidana Perbankan atau Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ahli hukum pidana Dr Henny menjelaskan bahwa kedua aturan tersebut sama-sama bersifat khusus atau lex specialis.

Namun, berdasarkan Asas Spesialis Sistematis, jika terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit yang secara nyata bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka delik tersebut secara wajib masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

Henny menambahkan, kelayakan debitur dan kelengkapan persyaratan merupakan benteng utama bank untuk memperkecil risiko kredit bermasalah (non-performing loan).

Ketika tim analis, penelaah syarat, hingga komite pemutus kredit mengabaikan persyaratan yang belum lengkap tetapi tetap meloloskan pencairan dana, tindakan tersebut menjadi indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang disengaja.

“Untuk melihat mens rea atau niat jahat dari pemutus kredit, apabila prosedur sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai undang-undang, tetapi kredit tetap diberikan, maka di situ ada niat jahat terkait pemberian kredit tersebut. Komite kredit dan asas legalitas harus menjadi pijakan terhadap semua yang dilakukan,” kata Henny menegaskan.

Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Pidana

Di dalam ruang sidang, penasihat hukum para terdakwa sempat melontarkan argumen bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini telah dipulihkan atau dikembalikan. Kendati demikian, ahli hukum pidana mengingatkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara sama sekali tidak menggugurkan status pidana dari perbuatan korupsi yang telah terjadi.

Merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Hukum progresif Indonesia tetap memandang substansi perbuatan melawan hukum yang telah selesai dilakukan secara sempurna (delik formil).

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, tetapi hanya bisa menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam meringankan putusannya. Kita tidak bisa mengesampingkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kami sepakat perkara ini merupakan ranah tipikor karena semua unsurnya sudah terpenuhi,” tutur Henny.

Dengan hadirnya keterangan para ahli mutakhir ini, benang merah perkara kian benderang. Kelalaian dalam melakukan analisis risiko agunan serta pembiaran dokumen tidak sah sebagai jaminan menjadi titik krusial yang harus dipertanggungjawabkan oleh jajaran komite kredit dan manajemen risiko perbankan yang terlibat. (InSan)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang