Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Fajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Hukum & Kriminal

Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

×

Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Sebarkan artikel ini
Selebgram Lina Mukherjee dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta karena konten makan kriuk babi sambil mengucap lafaz Basmallah yang dinilai telah menimbulkan perpecahan dan kebencian di masyarakat.
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

Palembang, NUSALY.com – Lina Mukherjee, selebgram yang membuat konten makan kriuk babi sambil mengucap lafaz Basmallah, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa konten tersebut telah menimbulkan perpecahan di masyarakat dan kebencian atas pelecehan agama. Lina Mukherjee dinilai telah membuat konten tersebut dengan sengaja dan mengunggahnya ke dua media sosial, YouTube dan TikTok.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun dan Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata JPU Siti Fatimah saat membacakan tuntutan.

JPU menilai bahwa perbuatan Lina Mukherjee telah meresahkan masyarakat dan membuat kegaduhan di dunia Maya hingga ke dunia nyata. Sementara, hal-hal yang meringankan adalah Lina Mukherjee bersikap sopan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, Lina Mukherjee meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan secara tertulis pada sidang mendatang. (InSan)

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1