Scroll untuk baca artikel
MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --

Banner Pemprov Sumsel Idul Fitri 1447 H

Banner Lebaran Pemkab MUBA

Banner Idul Ftri DPRD OKI

Banner Idul Fitri Perumda Tirta Ogan

Banner Ramadan Pemkab OKU Selatan
Laporan Utama

Manifesto Firdaus Hasbullah dalam Menjaga Eksistensi PPPK di Tengah Jerat Aturan Pusat

×

Manifesto Firdaus Hasbullah dalam Menjaga Eksistensi PPPK di Tengah Jerat Aturan Pusat

Sebarkan artikel ini
Manifesto Firdaus Hasbullah dalam Menjaga Eksistensi PPPK di Tengah Jerat Aturan Pusat
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah bersama aktivis kepemudaan dan OKP se-Kabupaten PALI. Dok. Istimewa

Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, menginisiasi transformasi radikal pada struktur penganggaran daerah guna memitigasi dampak sistemik dari kebijakan efisiensi belanja pegawai pemerintah pusat. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan konkret terhadap nasib ribuan tenaga PPPK yang kini terancam oleh rigiditas regulasi ambang batas anggaran daerah.

PALEMBANG, NUSALY – Diskusi sore di kawasan Tanjung Barangan, Palembang, Rabu (25/3/2026), mendadak berubah menjadi ruang bedah kebijakan yang krusial. Di hadapan para aktivis dan tokoh muda, Firdaus Hasbullah SH MH tampil bukan sekadar sebagai politisi, melainkan teknokrat yang sedang mengurai benang kusut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Inti persoalan yang menghantui banyak daerah saat ini adalah Pasal 146 UU HKPD. Aturan tersebut mematok batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Bagi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mandat ini adalah tantangan sosiopolitik yang masif.

Dengan porsi belanja pegawai yang saat ini masih menyentuh angka 40 persen, terdapat selisih 10 persen yang jika tidak dikelola dengan presisi, berisiko mengeliminasi ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Birokrasi tidak boleh dikelola dengan logika matematika kering yang mengabaikan kontrak sosial antara negara dan pengabdian warganya,” ujar Firdaus dengan nada yang dalam namun tegas.

Bagi pimpinan DPRD ini, mematuhi indikator makro ekonomi pusat adalah keharusan, namun menjadikannya alasan untuk memangkas hak rakyat adalah sebuah degradasi nilai kepemimpinan.

Sebagai solusi intelektual atas kebuntuan fiskal tersebut, Firdaus menawarkan konsep Redistribusi Pagu. Ia membedah sebuah celah regulasi yang sering terabaikan oleh para pengambil kebijakan: menggeser pola pembiayaan PPPK, terutama kategori paruh waktu, dari pos Belanja Pegawai (Personnel Expenses) ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa (Barjas).

Secara teknis, langkah ini mengadopsi mekanisme penyediaan jasa profesional atau swakelola yang secara yuridis dimungkinkan dalam tata kelola keuangan daerah.

Dengan mengubah status administratif pembayaran tanpa mengurangi satu rupiah pun hak finansial pegawai, pemerintah daerah dapat secara instan “melangsingkan” persentase belanja pegawai di mata pusat.

Strategi ini memungkinkan PALI tetap berada dalam koridor patuh hukum tanpa harus menumbalkan satu pun tenaga kerja di lapangan.

Namun, Firdaus mengingatkan bahwa pergeseran ini bukan sekadar akrobat angka.

“Ini adalah rekayasa kebijakan yang harus disusun dengan presisi tinggi agar tetap akuntabel dan tidak menjadi temuan administratif oleh auditor negara. Kita membutuhkan penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) yang kuat untuk melegitimasi pergeseran tersebut sebagai bentuk pembelian jasa profesional bagi pelayanan publik,” tambahnya.

Nyali Politik dan Kedaulatan Daerah

Firdaus, yang memiliki rekam jejak panjang sebagai aktivis, memahami betul dinamika psikologis para tenaga kerja daerah. Di PALI, ribuan tenaga PPPK adalah urat nadi pelayanan di sektor pendidikan, kesehatan, hingga administratif tingkat desa. Menghapus anggaran mereka bukan hanya akan melumpuhkan gerak birokrasi, tetapi juga memicu turbulensi sosial yang luas di akar rumput.

Langkah ini, menurutnya, membutuhkan Nyali Politik (Political Will) yang besar dari kepala daerah. Tanpa keberanian untuk melakukan “perlawanan intelektual” terhadap rigiditas aturan pusat, pemerintah daerah hanya akan menjadi pelaksana administratif yang pasif.

Firdaus mendorong adanya diplomasi teknokratis yang ofensif dengan Kementerian Keuangan dan Kemendagri agar skema “belanja jasa lainnya” diterima sebagai solusi transisi yang manusiawi selama masa penyesuaian hingga tahun 2027.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat reaktif karena kebijakan yang diambil secara tiba-tiba tanpa mitigasi. Arahnya harus jelas, kita kembalikan ke pola belanja barang dan jasa karena data penggajian mereka sudah terdaftar secara resmi dalam sistem yang berjalan,” tegas politisi muda Partai Demokrat tersebut.

Membangun Proteksi Pelayanan Publik

DPRD PALI pun berkomitmen untuk mengawal skema ini agar tidak menjadi wacana yang menguap di atas meja rapat. Firdaus memastikan bahwa transformasi nomenklatur ini akan menjadi agenda prioritas dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Baginya, kedaulatan birokrasi daerah harus ditegakkan melalui kecerdasan mengolah regulasi.

Di akhir dialog, Firdaus menitipkan pesan yang tajam bagi para pemangku kepentingan di Sumatera Selatan. Bahwa efisiensi fiskal adalah keniscayaan global, namun martabat para pengabdi negara di daerah adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. PALI harus membuktikan bahwa kecerdasan lokal mampu menjawab tantangan aturan nasional dengan tetap menjaga marwah kemanusiaan.

“Tugas kita adalah memastikan bahwa aturan pusat dipenuhi dengan metodologi yang tidak membunuh pengabdian. Tidak boleh ada satu pun tenaga kerja di PALI yang kehilangan harapan hanya karena persoalan nomenklatur administratif,” pungkas Firdaus menutup diskusi sore itu dengan penuh optimisme. (dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.