Bebasnya seorang sopir truk dalam kasus penyelundupan 40 ton batu bara ilegal di PN Palembang membuka kotak pandora praktik mafia tambang di Sumatera Selatan. Kejati Sumsel kini ditantang mengungkap aktor intelektual di balik CV Bara Mitra Usaha.
PALEMBANG, NUSALY – Penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin di Sumatera Selatan dinilai masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ironi ini menguat setelah Pengadilan Negeri Palembang membebaskan seorang sopir truk tronton yang mengangkut batu bara ilegal, sementara para pemodal dan pengendali bisnis tersebut masih belum tersentuh hukum.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Perkumpulan Sumsel Budget Center (SBC). Mereka secara resmi melayangkan tuntutan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pengembangan perkara untuk menjerat aktor intelektual yang memberikan perintah pengangkutan barang haram tersebut.
Desakan ini merujuk pada fakta persidangan perkara Nomor 1218/Pid.Sus/2025/PN Plg. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendri, sang sopir, tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan. Hakim menilai Hendri hanyalah pekerja lapangan yang tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban atas legalitas dokumen barang yang diangkutnya.
Ketua SBC, A.H. Alamsyah, menegaskan bahwa putusan hakim tersebut merupakan sinyal kuat bagi aparat penegak hukum untuk berhenti menjadikan rakyat kecil sebagai “tumbal” dalam praktik mafia tambang.
“Kami meminta Kejati Sumsel berani mengungkap siapa ‘pemain’ sebenarnya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tingkat lapangan jika kita ingin benar-benar memberantas akar masalah pertambangan ilegal ini,” ujar Alamsyah saat ditemui di Palembang, Selasa (10/3/2026).
Jejak Surat Jalan dan Sosok Pengendali
Fakta persidangan secara gamblang menyebutkan bahwa muatan 40 ton batu bara yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Agustus 2025 lalu itu menggunakan surat jalan dari CV Bara Mitra Usaha (BMU). Selain itu, muncul nama berinisial HK, yang dikenal luas sebagai Heri King, yang diduga kuat sebagai pemberi perintah utama dalam operasi penyelundupan tersebut.
Menurut Alamsyah, keberadaan dokumen surat jalan dan munculnya nama HK di persidangan adalah alat bukti permulaan yang lebih dari cukup bagi jaksa untuk melakukan pemanggilan paksa. Hingga kini, manajemen CV BMU dan sosok HK belum memberikan pertanggungjawaban hukum apa pun terkait kepemilikan komoditas tambang ilegal tersebut.
Ketiadaan langkah progresif dari jaksa untuk mengejar aktor intelektual ini dikhawatirkan akan memperpanjang rantai kerusakan lingkungan dan kerugian negara di Sumatera Selatan. Berdasarkan data organisasi lingkungan, aktivitas tambang ilegal di wilayah ini terus tumbuh subur karena mekanisme pasar gelap yang dikelola oleh sindikat yang sangat rapi.
Berdasarkan fakta persidangan, surat jalan berasal dari CV Bara Mitra Usaha dan ada nama HK yang mencuat. Mereka harus diperiksa dan bertanggung jawab secara hukum.
“Jangan sampai hukum hanya menyentuh mereka yang mencari sesuap nasi di jalanan, sementara mereka yang meraup keuntungan miliaran rupiah dari kerusakan bumi Sriwijaya tetap melenggang bebas,” tegas Alamsyah.
Menanti Supervisi Kejaksaan Agung
Ketimpangan penanganan kasus ini juga memicu SBC untuk meminta keterlibatan pusat. Jika Kejati Sumsel terkesan lamban atau “tebang pilih” dalam menyeret nama-nama besar yang muncul di persidangan, SBC mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan supervisi.
Langkah supervisi dipandang perlu guna memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan kasus mafia tambang di tingkat daerah. Penangkapan aktor intelektual dianggap sebagai satu-satunya cara memberikan efek jera (deterrent effect) agar praktik penyelundupan serupa tidak terus berulang dengan modus yang sama.
Persoalan batu bara ilegal di Sumatera Selatan memang telah menjadi isu sistemik. Kerap kali, pengungkapan kasus hanya berakhir pada penyitaan unit kendaraan dan penahanan pekerja harian, sementara izin usaha pertambangan (IUP) bodong dan manipulasi dokumen jalan terus berjalan di bawah radar pengawasan.
Kini, bola panas berada di tangan Kejati Sumsel. Publik menanti apakah korps adhyaksa tersebut memiliki nyali untuk memanggil pihak manajemen CV BMU dan HK guna membuktikan bahwa hukum di Sumatera Selatan tidak sedang dikendalikan oleh kekuatan modal mafia tambang. Jika tidak, keadilan bagi rakyat kecil seperti Hendri hanya akan menjadi kemenangan semu di tengah masifnya perampokan kekayaan alam daerah. (suherman)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





