Pascapilkada, wajah birokrasi di banyak daerah menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Alih-alih diperkuat oleh profesionalisme, struktur pemerintahan justru disusupi kepentingan balas jasa politik yang dibungkus dalam jabatan fiktif “tim khusus” atau “penasihat ahli”.
Oleh : Trisno Okonisator
Fenomena ini bukan sekadar soal penambahan personel di lingkar kekuasaan, melainkan bentuk pembajakan sistem yang sistematis. Kehadiran figur-figur non-ASN ini sering kali tanpa melalui mekanisme rekrutmen transparan, tanpa rekam jejak birokrasi yang teruji, namun memiliki pengaruh yang melampaui pejabat struktural sah. Kita sedang menyaksikan lahirnya “birokrasi bayangan” (shadow bureaucracy) yang mendistorsi tata kelola pemerintahan daerah.
Di banyak kasus, arahan tim khusus ini jauh lebih “didengar” dibandingkan kepala dinas atau sekretaris daerah. Dualisme kepemimpinan ini menghancurkan hierarki formal. Pengambilan keputusan tidak lagi berbasis pada kajian teknis dan regulasi, melainkan pada preferensi personal dan kalkulasi politik jangka pendek.
Matinya meritokrasi
Kondisi ini merupakan hantaman keras bagi semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. UU ASN secara tegas mengamanatkan penerapan merit system dalam kebijakan dan manajemen ASN. Namun, praktik akomodasi tim sukses ini justru merobek asas kompetensi dan integritas yang menjadi fondasi profesionalisme.
Para ASN karier, yang telah mengabdi puluhan tahun dan meniti tangga jabatan dari bawah, kini terpaksa menepi. Muncul fenomena “demotivasi sistemik” di mana kompetensi teknis kalah sakti dibandingkan “sertifikat kedekatan”. Ketika loyalitas politik menjadi satu-satunya mata uang yang laku di pendopo kekuasaan, maka inovasi birokrasi dipastikan akan mati suri. ASN terbaik akan memilih “tiarap” karena melihat jalur prestasi tak lagi dihargai.
Persoalan anggaran pun tak kalah pelik. Honorarium para penasihat ini sering kali disetarakan dengan pejabat eselon, menyedot APBD yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik yang lebih mendesak. Secara ekonomi, ada opportunity cost yang besar; dana yang digunakan untuk menggaji struktur bayangan ini sejatinya bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur dasar atau insentif tenaga kesehatan di daerah terpencil.
Audit organisasi
Pilkada seharusnya menjadi momentum melahirkan kepemimpinan yang mampu memperkuat sistem, bukan malah melemahkannya melalui praktik patronase. Jabatan publik adalah amanah administratif, bukan “kado” untuk tim sukses yang sedang mengantre di parkiran kekuasaan. Jika birokrasi terus dipaksa menjadi alat pemuas syahwat politik, maka pelayanan publik hanya akan menjadi slogan hampa di atas kertas laporan normatif.
Pemerintah pusat, melalui Kemenpan-RB dan Kementerian Dalam Negeri, perlu hadir secara riil melalui audit organisasi yang ketat di daerah. Keberadaan staf ahli atau tim khusus harus memiliki Key Performance Indicator (KPI) yang terukur dan akuntabel di mata publik. Tanpa transparansi, mereka hanyalah benalu yang menyedot energi birokrasi.
Sudah saatnya kita menegakkan kembali muruah birokrasi sebagai ruang profesional yang steril dari intervensi politik praktis. Jika daerah ingin maju, jabatan publik tidak boleh lagi dianggap sebagai hadiah. Tanpa ketegasan ini, kita hanya akan menyaksikan birokrasi yang tampak berjalan gagah di permukaan, namun sejatinya sedang lumpuh dan membusuk dari dalam. ***
Penulis adalah wartawan & Pemerhati kebijakan publik.
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





