Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Laporan Utama

Menelusuri Jejak Hak Tanah Warga Kurup yang Terkubur Beton Selama Dua Dekade

×

Menelusuri Jejak Hak Tanah Warga Kurup yang Terkubur Beton Selama Dua Dekade

Sebarkan artikel ini
Menelusuri Jejak Hak Tanah Warga Kurup yang Terkubur Beton Selama Dua Dekade
Warga Desa Kurup tuntut ganti rugi jalan cor beton yang terabaikan 20 tahun. Dok. Jum Radit/Nusaly.com

Tuntutan ganti rugi lahan warga Desa Kurup atas pembangunan jalan cor beton sejak tahun 2006 kini memasuki babak krusial saat Pemerintah Kabupaten OKU berupaya membedah kembali dokumen sejarah di tengah desakan penegakan hukum agraria.

BATURAJA, NUSALY – Di balik kokohnya jalan cor beton yang menghubungkan ruas Kurup hingga Batukuning, tersimpan persoalan hukum yang tak kunjung usai selama 20 tahun.

Sebanyak 15 warga Desa Kurup, didampingi kuasa hukum mereka, mendatangi ruang Abdi Praja Pemda Kabupaten OKU pada Rabu (13/5/2026) untuk menagih janji ganti rugi yang disebut belum pernah mereka terima sejak era kepemimpinan Bupati Eddy Yusuf di tahun 2006.

Pertemuan ini menjadi momen penting bagi warga untuk berhadapan langsung dengan jajaran eksekutif, kepolisian, dan TNI.

Persoalannya cukup pelik, warga mengklaim tanah ulayat dan perkebunan mereka digunakan untuk jalan tanpa prosedur pembebasan yang sah, sementara pemerintah daerah dihadapkan pada minimnya dokumen pendukung dari masa lalu.

Labirin Dokumen

Asisten I Setda OKU, Indra Susanto, mengakui bahwa menangani persoalan yang sudah mengendap selama dua dekade bukanlah perkara mudah.

Sebagian besar pejabat yang terlibat dalam pembangunan jalan tersebut saat ini telah pensiun atau bahkan sudah wafat.

Hal ini menciptakan tantangan besar dalam menelusuri status awal lahan tersebut, yang oleh sebagian pihak disebut-sebut bermula dari program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).

“Saya tidak pada kapasitas menyatakan tidak bisa menyelesaikan ini, tetapi harus saya sampaikan bahwa ini sulit secara rasionalitas. Objek permasalahan ini sudah ada sejak 20 tahun lalu. Kita harus menelusuri sejarahnya, apakah ini tanah hibah, jalan TMMD, atau memang ada hak warga yang belum terpenuhi,” ujar Indra Susanto di hadapan warga.

Indra menegaskan bahwa Pemkab OKU bersikap terbuka dan menghargai aspirasi warga dengan melakukan dialog terbuka.

Namun, ia meminta masyarakat juga turut membantu mengumpulkan bukti kepemilikan yang valid agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil kebijakan di masa sekarang tanpa melanggar aturan keuangan negara.

Pelanggaran Prosedur

Di sisi lain, kuasa hukum masyarakat Desa Kurup, Advokat Harry Ic SH, membedah persoalan ini dari kacamata Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Menurutnya, ada empat tahapan wajib yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan yang diduga kuat tidak dijalankan secara utuh saat proyek tersebut dimulai 20 tahun silam.

“Faktanya di lapangan, masyarakat tidak pernah diajak musyawarah mengenai ganti rugi adil. Dulu, warga hanya diberitahu secara lisan bahwa ini untuk pembangunan dan akan ada ganti rugi, namun sampai sekarang nihil. Jika prosedur musyawarah dan penilaian independen tidak dilakukan, maka ini adalah sebuah pelanggaran,” tegas Harry.

Ia mendesak Inspektorat dan dinas terkait untuk membuka kembali arsip lama. Menurutnya, klaim bahwa lahan tersebut adalah tanah negara atau eks-HGU harus dibuktikan dengan dokumen pelepasan hak yang sah, bukan sekadar ingatan kolektif pejabat masa lalu.

Tuntutan Keadilan

Suara keputusasaan juga datang langsung dari warga Desa Kurup. Hardin, salah satu perwakilan warga, mengungkapkan bahwa perjuangan mereka sudah melewati banyak rintangan, bahkan hingga ada warga yang harus berurusan dengan aparat keamanan di masa lalu demi mempertahankan hak mereka.

“Kami hanya menuntut apa yang menjadi milik kami. Kami punya administrasi tanahnya. Jika memang ada surat yang menyatakan kami sudah menerima ganti rugi, tolong tunjukkan kepada kami. Jangan biarkan hak kami terkubur begitu saja di bawah aspal dan beton,” ujar Hardin dengan nada getir.

Pertemuan di ruang Abdi Praja ini diharapkan bukan menjadi rapat pertama dan terakhir. Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan dialog lebih lanjut guna menyinkronkan data lapangan dengan arsip sejarah.

Bagi masyarakat Desa Kurup, ini bukan sekadar soal nilai rupiah, melainkan soal pemulihan hak dan martabat mereka sebagai pemilik lahan yang sah di mata hukum. (Jum Radit)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang