Siasat pelarian terpidana kejahatan jender di wilayah Sumatera Selatan akhirnya dipatahkan oleh pergerakan intelijen kejaksaan. Ketegasan eksekusi putusan inkrah menjadi bukti keseriusan penegakan hukum dalam melindungi martabat korban.
PALEMBANG, NUSALY – Ruang gerak bagi para pelaku kejahatan seksual yang mencoba mangkir dari jeratan hukuman badan di Sumatera Selatan kini semakin dipersempit. Melalui operasi senyap penangkapan buron yang terukur, korps adhyaksa berhasil menyeret kembali terpidana yang sempat mencoba mengaburkan jejak dari eksekusi putusan Mahkamah Agung.
Langkah tegas tersebut dibuktikan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berhasil mengamankan seorang pria bernama Fahrul Rozi alias Balung di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pria yang telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir Februari 2026 tersebut ditangkap tanpa perlawanan berarti pada Jumat (22/5/2026) petang sekitar pukul 18.15 WIB.
Fahrul Rozi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual fisik yang ditujukan untuk merendahkan harkat, martabat, serta kehormatan tubuh korban.
Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 yang diketok pada September 2024 silam, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Terpidana yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Muba ini akhirnya berhasil diamankan setelah terdeteksi kembali ke wilayah perkotaan Sekayu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Sabtu (23/5/2026).
Siasat mengelabui petugas
Keberhasilan penangkapan ini menjadi catatan penting mengenai bagaimana pola pelarian pelaku kejahatan di daerah dalam menghindari kejaran aparat. Guna memutus pemantauan tim intelijen Kejaksaan, terpidana selama beberapa bulan terakhir sengaja mengubah total pola aktivitas hariannya dengan menyamar sebagai pekerja kebun di wilayah pinggiran.
Untuk mengelabui masyarakat dan petugas, Fahrul Rozi sengaja berangkat menuju area perkebunan sejak subuh sebelum matahari terbit dan baru kembali ke pemukiman saat hari menjelang magrib. Pola sirkulasi ini dipilih dengan asumsi bahwa pengawasan aparat penegak hukum akan melonggar pada waktu-waktu pergantian hari tersebut.
Namun, strategi pengelabuan tersebut patah setelah kejaksaan menerima informasi valid dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakannya di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tabur langsung melakukan pemetaan taktis dan pengamatan visual secara intensif di sekitar lokasi penangkapan guna memastikan validitas keberadaan target.
“Begitu target dipastikan pulang dari kebun dan berada di dalam rumah salah satu tetangganya, tim langsung bergerak cepat melakukan pengamanan. Terpidana saat ini sudah diserahkan ke Kejari Musi Banyuasin untuk langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan,” kata Vanny menjelaskan.
Pesan serius penegakan TPKS
Penerapan UU TPKS dalam eksekusi kasus Fahrul Rozi ini mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa negara tidak lagi mentoleransi segala bentuk pelecehan fisik sekecil apa pun yang merusak kehormatan jender.
Langkah proaktif kejaksaan dalam memburu pelanggar regulasi ini dinilai para aktivis perempuan sebagai bentuk pemulihan psikologis yang nyata bagi korban yang kerap mengalami trauma berkepanjangan.
Kejati Sumatera Selatan menegaskan bahwa seluruh tim intelijen di tingkat kejaksaan negeri akan terus dikerahkan secara agresif untuk melacak buronan kasus-kasus sejenis yang masih berkeliaran di luar kota. Otoritas penegak hukum mengimbau keras agar para DPO lainnya segera menyerahkan diri secara sukarela demi kepastian hukum.
Konsistensi perburuan ini diharapkan tidak mengendur pada kasus-kasus kekerasan seksual anak dan perempuan lainnya yang belum berkekuatan hukum tetap.
Ketajaman Tim Tabur dalam mengesekusi putusan inkrah UU TPKS ini menjadi parameter penting bahwa hukum di Sumatera Selatan benar-benar hadir melindungi kelompok rentan, sekaligus menegaskan pesan bahwa tidak ada lagi sudut aman di Bumi Sriwijaya bagi para pelarian kejahatan seksual. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang





