Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendesak pemerintah pusat memberikan kepastian regulasi terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat serta penguatan dana bagi hasil guna menjamin keadilan fiskal bagi daerah penghasil energi.
JAMBI, NUSALY — Kesenjangan antara besarnya kontribusi energi daerah dengan realitas fiskal yang diterima kembali menjadi diskursus hangat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026 Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).
Di Ballroom Swiss-Belhotel Jambi, Kamis (7/5/2026), Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet secara tegas menyuarakan perlunya penguatan kebijakan yang berpihak pada daerah penghasil.
Bagi Muba, Rakernas ini bukan sekadar pertemuan rutin antarpejabat daerah, melainkan momentum krusial untuk menagih transparansi Dana Bagi Hasil (DBH).
Di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat, kepastian alokasi DBH menjadi napas utama bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan warga di wilayah yang kaya akan sumber daya migas namun sering kali terbebani oleh dampak ekologis dan sosialnya.
Melegalkan Tambang Rakyat
Salah satu poin krusial yang diusung oleh Toha Tohet dalam forum tersebut adalah implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini dianggap sebagai pintu masuk untuk menata ulang aktivitas sumur minyak masyarakat yang selama ini bergerak di wilayah abu-abu.
Toha menegaskan bahwa Muba tidak ingin lagi melihat aktivitas energi rakyat dipandang sebagai masalah, melainkan harus dikelola secara legal dan berkelanjutan.
Langkah konkret pun sudah disiapkan. Pemkab Muba berencana meluncurkan tata kelola sumur minyak masyarakat secara resmi pada 13 Mei 2026 mendatang.
“Ini adalah langkah nyata untuk mendukung peningkatan lifting minyak nasional sekaligus memastikan aktivitas masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum yang aman dan tertib,” ujar Toha di sela acara.
Sinergi Daerah dan Pusat
Ketua Umum ADPMET yang juga Gubernur Jambi Al Haris menekankan bahwa daerah penghasil harus tetap semangat dalam memperjuangkan hak-hak fiskal mereka, termasuk mendorong penguatan Participating Interest (PI) 10 persen.
Rakernas ini diharapkan melahirkan rekomendasi resmi yang akan diajukan kepada pemerintah pusat sebagai dasar penyesuaian DBH Migas tahun 2026.
Sekjen ADPMET Andang Bachtiar menambahkan bahwa isu integrasi pengelolaan sumur tua, sumur masyarakat, hingga pengembangan kilang modular (modular refinery) menjadi bahasan utama.
Integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi produksi migas nasional tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi masyarakat lokal yang bermukim di sekitar lapangan minyak.
Taruhan Ekonomi Daerah
Bagi Kabupaten Muba, keberhasilan implementasi Permen ESDM 14/2025 adalah taruhan besar bagi stabilitas ekonomi kerakyatan.
Dengan melegalkan sumur masyarakat, pemerintah daerah berharap dapat menekan angka kecelakaan kerja serta kerusakan lingkungan yang sering terjadi akibat aktivitas penambangan liar.
Kehadiran perwakilan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM dalam Rakernas ini menjadi kesempatan bagi para kepala daerah untuk menekan pusat agar tidak hanya menuntut target lifting, tetapi juga memberikan dukungan regulasi yang aplikatif di tingkat tapak.
Potensi energi yang melimpah di Bumi Serasan Sekate harus mampu dikonversi menjadi kemajuan daerah, bukan sekadar angka-angka ekspor dalam laporan kementerian di Jakarta. (dhi)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





