SEKAYU, NUSALY — Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang selama ini dikenal sebagai lumbung energi Sumatera Selatan, kini berada dalam tekanan fiskal yang serius. Dengan postur APBD yang masih bergantung hingga 90 persen pada Dana Bagi Hasil (DBH) pusat, Pemkab dan DPRD Muba kini bersatu melakukan langkah “jemput bola” untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak korporasi.
Ketergantungan kronis pada dana transfer pusat ini menjadi isu sentral dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Muba bersama KPP Pratama Sekayu, Selasa (13/1/2026). Penurunan DBH yang terjadi belakangan ini telah memaksa daerah untuk mencari instrumen baru guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Muba, Jon Kenedi, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan kepatuhan wajib pajak badan usaha yang beroperasi di Bumi Serasan Sekate, terutama di sektor perkebunan, pertambangan, dan migas.
“Dengan pengurangan DBH, tidak ada pilihan lain selain sinergi. Kita harus memastikan kontribusi pajak dari perusahaan-perusahaan yang mengambil sumber daya alam kita benar-benar kembali ke daerah,” tegas Jon Kenedi.
Mekanisme DBH dan Paradoks NPWP Cabang
Salah satu poin krusial dalam diskusi ini adalah adanya perubahan kebijakan per 1 Januari 2025 terkait pengalihan kewajiban perpajakan wajib pajak cabang ke pusat. Kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan penurunan kontribusi administratif pajak daerah.
Kepala KPP Pratama Sekayu, Aprinto Berlianto, memberikan klarifikasi penting untuk meredam kekhawatiran tersebut. Meskipun secara administratif NPWP cabang dialihkan ke pusat, perhitungan DBH tetap didasarkan pada lokasi fisik usaha wajib pajak.
“Perpindahan NPWP cabang tidak berpengaruh pada besaran DBH yang diterima daerah karena Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tetap menghitung berdasarkan lokus usahanya,” jelas Aprinto.
Namun, Aprinto meluruskan miskonsepsi mengenai komponen bagi hasil. Berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P5L yang berkontribusi langsung pada DBH, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepenuhnya ditarik ke pusat dan tidak masuk dalam komponen dana bagi hasil daerah.
Audit 174 Perusahaan di Bayung Lencir
Sebagai langkah konkret, DPRD Muba telah menyiapkan agenda besar pada 19 Januari 2026 mendatang. Sebanyak 174 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bayung Lencir—salah satu pusat ekonomi terbesar di Muba—akan dikumpulkan untuk pencocokan data kepatuhan pajak.
Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, menilai inisiatif ini sebagai titik balik menuju kemandirian fiskal. “Kami hampir 90 persen bergantung pada pusat. Ini kondisi yang berisiko. Peningkatan PAD melalui optimalisasi pajak sektor SDA adalah jalan keluar yang mendesak,” ungkap Ardiansyah.
Upaya Muba ini menjadi cerminan dari tantangan banyak daerah kaya sumber daya di Indonesia yang masih terjebak dalam “kutukan sumber daya”—kaya secara administratif namun rapuh secara fiskal. Keberhasilan audit terhadap 174 perusahaan pekan depan akan menjadi ujian pertama bagi kepemimpinan Bupati Toha Tohet dalam memperkuat fondasi keuangan daerah di tengah tren penurunan transfer pusat.
(hra)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.







