Musi Banyuasin

Menakar Keseimbangan Ekonomi di Bumi Serasan Sekate melalui Penetapan UMK Muba 2026

×

Menakar Keseimbangan Ekonomi di Bumi Serasan Sekate melalui Penetapan UMK Muba 2026

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan perombakan besar dengan melantik 73 pejabat pada 22 Juli 2025. Langkah ini diharapkan membawa energi baru untuk peningkatan kinerja birokrasi, akselerasi pembangunan daerah, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

SEKAYU, NUSALY — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menetapkan landasan baru bagi kesejahteraan tenaga kerja di wilayahnya. Melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026, Pemkab Muba berupaya menciptakan titik keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja dan stabilitas iklim investasi di daerah kaya sumber daya alam tersebut.

Penetapan ini secara resmi merujuk pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 985/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 dan Nomor 991/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Kebijakan upah terbaru ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 mendatang.

Penguatan Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, menegaskan bahwa penentuan angka upah tahun ini merupakan hasil dari koordinasi lintas sektoral yang intensif melalui Dewan Pengupahan Kabupaten. Proses tersebut melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, hingga serikat pekerja dengan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

“Kami mengapresiasi keputusan Gubernur yang telah mengakomodasi rekomendasi daerah. Kenaikan ini adalah instrumen krusial untuk meningkatkan daya beli masyarakat pekerja kita. Dengan daya beli yang terjaga, konsumsi rumah tangga akan meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif,” ujar HM Toha Tohet di Sekayu, Kamis (25/12/2025).

Menurut Toha, kebijakan upah ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam memastikan pertumbuhan ekonomi Muba dapat dirasakan langsung secara merata oleh para pekerja di berbagai sektor.

Sektor Pertambangan Menjadi Unggulan

Dalam rincian teknis yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, besaran UMK Muba 2026 dipatok pada angka Rp 4.039.054 per bulan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca juga  Jembatan P.6 Lalan Ambruk, Biaya Perbaikan Capai Rp125 Miliar, Ekonomi Sumsel Terancam

Sementara itu, untuk sektor-sektor unggulan yang menjadi motor penggerak ekonomi Muba, pemerintah menetapkan upah sektoral (UMSK) dengan rincian sebagai berikut:

  • Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.179.294
  • Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan: Rp 4.164.895
  • Sektor Industri Pengolahan: Rp 4.164.895
  • Sektor Konstruksi: Rp 4.164.895
  • Sektor Pengadaan Listrik, Gas, dan Air: Rp 4.164.895

Herryandi menegaskan, perusahaan di wilayah Muba diinstruksikan segera menyesuaikan sistem pengupahan mereka. “Perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan ini dilarang keras untuk menurunkan nilainya. Kami akan mengawal ketat implementasi SK Gubernur ini di lapangan,” tegasnya.

Pengawalan dan Implementasi di Lapangan

Disnakertrans Muba akan segera melakukan sosialisasi masif kepada asosiasi pengusaha dan forum HRD guna memastikan transisi pengupahan berjalan tanpa kendala per 1 Januari nanti. Langkah ini mencakup pengiriman surat resmi serta koordinasi melalui media massa untuk menjamin transparansi informasi.

Bagi para pekerja di Muba, penetapan upah tahun 2026 ini membawa harapan baru terhadap peningkatan kualitas hidup. Di sisi lain, bagi pengusaha, ketetapan ini memberikan kepastian hukum dan stabilitas hubungan industrial yang sangat diperlukan untuk keberlangsungan usaha di sektor-sektor vital seperti pertambangan dan perkebunan.

(hrs)