Scroll untuk baca artikel
Banner HUT RI Pemprov Sumsel

Banner Polusi Udara Pemkab Musi Banyuasin

Banner HUT Adhyaksa Sekda Kabupaten OKU

Banner HUT Adhyaksa Damkar Kabupaten OKU
OKI Maju Bersama

Nikah di OKI, Perubahan Data Kependudukan Kini Terintegrasi

×

Nikah di OKI, Perubahan Data Kependudukan Kini Terintegrasi

Sebarkan artikel ini
Nikah di OKI, Perubahan Data Kependudukan Kini Terintegrasi
MANFAAT KARTU IDENTITAS ANAK — Kepala Disdukcapil OKI H. Hendri (kanan) berfoto bersama dua anak yang menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) seusai penandatanganan perjanjian kerja sama di Ruang Rapat Disdukcapil OKI, Kayuagung, Selasa (15/9/2026). Melalui kerja sama ini, anak pemegang KIA mendapatkan potongan harga kunjungan ke destinasi wisata Dinesti Land Kayuagung. (Foto: Dok. Diskominfo OKI)

Disdukcapil OKI dan Kemenag OKI melanjutkan integrasi layanan sejak 2021 agar pembaruan data kependudukan dapat dilakukan setelah pencatatan pernikahan. Di sisi lain, pemegang KIA mendapat potongan harga kunjungan ke Dinesti Land Kayuagung.

KAYUAGUNG, NUSALY – Pasangan yang menikah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini tidak perlu mengurus perubahan data kependudukan melalui proses terpisah setelah pencatatan pernikahan. Melalui integrasi layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKI dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKI, data kependudukan pasangan dapat langsung diperbarui setelah pernikahan tercatat.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Kerja sama tersebut diperkuat melalui penandatanganan perjanjian antara Disdukcapil OKI, Kemenag OKI, dan Dinesti Land Kayuagung di Ruang Rapat Disdukcapil OKI, Selasa (15/9/2026). Selain integrasi layanan bagi pasangan yang menikah, kerja sama dengan sektor pariwisata tersebut juga memberikan potongan harga kunjungan bagi anak yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sesuai ketentuan kerja sama.

Perubahan Data Setelah Pernikahan

Kepala Disdukcapil OKI H. Hendri, S.H., M.M., mengatakan kerja sama dengan Kemenag merupakan kelanjutan kolaborasi yang telah berjalan sejak 2021. Integrasi tersebut diarahkan untuk mempercepat penerbitan dan pembaruan dokumen kependudukan bagi pasangan setelah melangsungkan pernikahan.

“Ketika masyarakat melangsungkan pernikahan, mereka tidak hanya menerima buku nikah, tetapi juga dapat langsung menerima dokumen kependudukan dengan status yang telah diperbarui sebagai suami dan istri,” kata Hendri.

Dalam mekanisme tersebut, data pernikahan menjadi dasar pembaruan status kependudukan. Perubahan data pada KTP dan dokumen kependudukan terkait dapat disesuaikan dengan status perkawinan tanpa pasangan harus mengurusnya kembali melalui proses yang terpisah.

Menurut Hendri, integrasi tersebut penting karena dokumen kependudukan menjadi dasar untuk mengakses berbagai kebutuhan masyarakat, seperti layanan perbankan, BPJS, asuransi, layanan digital, hingga program bantuan sosial.

“Ini bagian dari upaya mempercepat, meningkatkan ketepatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan semakin terintegrasi dan efektif,” ujarnya.

Kepala Kemenag OKI H. M. Kholil Azmi menyambut baik kelanjutan kerja sama tersebut. Ia mengatakan integrasi membuat pasangan yang telah memperoleh buku nikah dapat sekaligus memperbarui data kependudukannya.

“Ini sangat membantu masyarakat. Setelah mendapatkan buku nikah, data kependudukan mereka dapat langsung diperbarui sehingga KTP dan dokumen lainnya menyesuaikan status setelah pernikahan,” kata Kholil.

Kholil berharap mekanisme tersebut terus disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui bahwa pembaruan data kependudukan telah menjadi bagian dari rangkaian layanan setelah pernikahan.

KIA Diperluas Manfaatnya

Kerja sama lainnya dilakukan Disdukcapil OKI dengan Dinesti Land Kayuagung untuk mendorong semakin banyak anak memiliki KIA. Anak yang telah memiliki KIA dapat menunjukkan kartu tersebut untuk memperoleh potongan harga kunjungan ke Dinesti Land sesuai ketentuan kerja sama.

Manager Dinesti Land Kayuagung M. Alwahab, S.H., mengatakan pihaknya menyambut baik kolaborasi tersebut.

“Kami senang diajak bekerja sama. Anak-anak yang sudah memiliki KIA nantinya mendapatkan diskon, dengan harga yang lebih ringan. Mudah-mudahan semakin banyak anak yang memiliki KIA dan bisa menikmati fasilitas wisata di Dinesti Land,” ujar Alwahab.

Hendri menjelaskan, KIA merupakan identitas resmi bagi anak usia 0 hingga belum berusia 17 tahun. Melalui kerja sama dengan sektor pariwisata, kepemilikan KIA diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administrasi, tetapi juga memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh anak dan keluarga.

Dengan dua bentuk kerja sama tersebut, Disdukcapil OKI memperluas pemanfaatan dokumen kependudukan dalam dua sisi. Bagi pasangan yang menikah, pembaruan data kependudukan diintegrasikan dengan rangkaian layanan setelah pencatatan pernikahan. Sementara bagi anak, kepemilikan KIA dapat memberikan manfaat tambahan melalui potongan harga kunjungan ke destinasi wisata yang bekerja sama. ***