JAKARTA, NUSALY.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
Keputusan ini diambil oleh DJP sebagai respons terhadap adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Rangkaian libur yang berlangsung dari 29 Maret hingga 7 April 2025 ini diprediksi dapat menyebabkan potensi keterlambatan bagi sebagian wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Relaksasi Pajak karena Libur Panjang Nyepi dan Lebaran
Batas waktu normal untuk pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 11 April 2025 bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan pelaporan tanpa dikenakan sanksi administratif berupa Surat Tagihan Pajak (STP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam rilis yang diterima redaksi KOMPAS.ID pada Rabu (26/3/2025) menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para wajib pajak yang mungkin mengalami kendala akibat libur panjang.
“Pemerintah ingin berlaku adil dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya karena libur panjang. Oleh karena itu, sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 dihapus,” ujar Dwi Astuti.
Wajib Pajak Tidak Akan Kena Sanksi hingga 11 April 2025
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak yang melakukan pembayaran dan pelaporan setelah tanggal jatuh tempo 31 Maret, yaitu mulai 1 April hingga 11 April 2025, tidak akan dikenai sanksi administratif berupa Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus khawatir terkena denda akibat keterlambatan yang mungkin disebabkan oleh faktor libur panjang.
DJP Tetap Imbau Wajib Pajak Segera Lapor dan Bayar Pajak
Meskipun sanksi administratif dihapuskan untuk periode perpanjangan ini, DJP tetap mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP juga mengimbau agar wajib pajak tidak menunda-nunda dan segera melaksanakan kewajibannya secepat mungkin untuk menghindari penumpukan di hari-hari terakhir batas waktu perpanjangan.
“Kami tetap mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secepat mungkin agar tidak terjadi penumpukan pada hari-hari terakhir periode perpanjangan,” tambah Dwi Astuti.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, DJP menyediakan akses ke salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi DJP di alamat pajak.go.id. Diharapkan, kebijakan ini dapat membantu masyarakat untuk tetap patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tanpa terbebani oleh sanksi administratif akibat keterlambatan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali mereka. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.