OGAN KOMERING ILIR, NUSALY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Pemerintah Kabupaten OKI secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati OKI, H. Muchendi, dan Pimpinan DPRD dalam sidang paripurna pada Rabu (26/11).
Keputusan ini menjadi penanda keseriusan kedua lembaga dalam memastikan tata kelola fiskal daerah yang sehat dan bertanggung jawab.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD OKI yang diwakili oleh Febriansyah Wardana, menegaskan bahwa APBD 2026 dirancang dengan asumsi pendapatan dan rencana belanja yang berimbang atau nol defisit.
“Mempertimbangkan saran dan pendapat dari setiap komisi, kami menghasilkan kesepakatan bersama terkait pagu dan struktur rancangan Perda APBD OKI tahun 2026 sebesar Rp 2,214 triliun. Rancangan ini disusun agar anggaran berimbang antara pendapatan dan belanja, atau nol defisit,” ujar Febriansyah. Langkah fiskal ini, tambahnya, penting ditempuh untuk menjaga stabilitas dan kesehatan keuangan daerah.
Prioritas Program Strategis yang Menyentuh Masyarakat
Bupati Muchendi menjelaskan bahwa komposisi APBD 2026 mencatat Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,214 triliun, dengan Belanja Daerah pada angka yang sama, dan Pembiayaan Daerah nol rupiah.
Mengingat keterbatasan fiskal daerah, Muchendi menegaskan bahwa penggunaan anggaran akan diselaraskan dengan program strategis yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
“Karena adanya keterbatasan fiskal, maka APBD kita prioritaskan pada program strategis yang betul-betul menyentuh masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, infrastruktur ketahanan pangan, dan penguatan UMKM,” jelas Muchendi.
Prioritas ini mencerminkan orientasi kebijakan anggaran yang bersifat pro-rakyat dan bertujuan memperkuat fondasi sosial-ekonomi, sejalan dengan visi pembangunan yang inklusif.
Rincian Asumsi Pendapatan Daerah
Febriansyah merinci, asumsi pendapatan daerah pada tahun 2026 ditopang oleh dua pilar utama: Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer dari Pusat.
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 305 Miliar, terdiri atas:
- Pajak Daerah: Rp 154 Miliar
- Retribusi: Rp 4,1 Miliar
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp 13,602 Miliar
- Lain-lain PAD yang sah: Rp 133 Miliar
2. Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,908 Triliun, yang bersumber dari:
- Transfer Pusat: Rp 1,801 Triliun
- Dana Desa: Rp 255 Miliar
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 79 Miliar
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 1,01 Triliun
- Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp 415 Miliar
Komitmen Sinergi untuk Kemaslahatan
Bupati Muchendi menutup rapat paripurna dengan menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses penyusunan dan pembahasan.
“Terima kasih atas sinergitas DPRD dan Pemkab OKI. Semoga ikhtiar bersama ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat OKI,” ujarnya, menekankan pentingnya gotong royong politik dalam mewujudkan kesejahteraan daerah.
Setelah disetujui bersama di tingkat daerah, Raperda APBD 2026 selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk proses evaluasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan anggaran di masa mendatang.
(puputzch)







