OKI Mandira

Jerat Penipuan Tanah di OKI, Warga Desa Pematang Panggang Tertipu Mantan Kadus, Lahan Disegel Pemilik Sah

308
Jerat Penipuan Tanah di OKI, Warga Desa Pematang Panggang Tertipu Mantan Kadus, Lahan Disegel Pemilik Sah
Jerat Penipuan Tanah di OKI, Warga Desa Pematang Panggang Tertipu Mantan Kadus, Lahan Disegel Pemilik Sah

Mesuji, Nusaly.com – Sejumlah warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Dusun (Kadus) 8, berinisial HB. Tanah yang terletak di Sungai Sekuncit dan Merantih Tiga Sebandung tersebut kini telah disegel oleh pemilik sah, membuat warga yang telah menggarap lahan tersebut sejak 2007 resah dan kehilangan mata pencaharian.

Kronologi Penipuan yang Menjerat Warga

Burhanudin, perwakilan kelompok warga yang menjadi korban, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan yang dilakukan oleh HB antara tahun 2007 hingga 2013. Sebanyak 18 surat pengakuan hak dan surat pelepasan hak menjadi bukti kuat adanya dugaan penipuan.

“Warga saat membeli tanah waktu itu dengan harga bervariasi antara Rp8 juta hingga Rp10 juta,” ungkap Burhanudin pada Rabu, 26 Juni 2024.

Namun, ironisnya, tanah yang dijual oleh HB ternyata tidak memiliki lokasi yang jelas. Warga yang telah membayar lunas tidak mengetahui di mana letak tanah yang mereka beli.

Dugaan Keterlibatan Sindikat

Lebih lanjut, Burhanudin mengungkapkan bahwa dalam praktik penipuan ini, HB diduga tidak bekerja sendiri. Seorang staf Kecamatan Mesuji berinisial AD diduga turut terlibat dalam pembuatan surat-surat palsu terkait jual beli lahan tersebut.

“Anehnya, saat itu jual beli lahan dan SPH ini melibatkan oknum staf Kecamatan Mesuji berinisial AD,” kata Burhanudin. “Jadi ini seperti sindikat, yaitu ada yang menawarkan tanah, ada yang membuat SPH-nya.”

Upaya Warga Mencari Keadilan

Warga yang menjadi korban telah berupaya mencari solusi dengan melaporkan permasalahan ini kepada Pemerintah Desa Pematang Panggang. Namun, dua kali musyawarah yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Karena tidak menemukan titik terang, kelompok warga akhirnya mendatangi Kantor Kecamatan Mesuji pada Selasa, 25 Juni 2024, untuk meminta kejelasan. Camat Mesuji, Abdulah Arfai, S.Pd., M.Si., berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Lahan Disegel, Warga Kehilangan Mata Pencaharian

Sementara proses penyelidikan berjalan, warga yang telah menggarap lahan tersebut sejak lama kini tidak bisa lagi beraktivitas karena lahan telah disegel oleh pemilik sah. Hal ini membuat mereka kehilangan mata pencaharian dan semakin terpuruk.

“Untuk AD juga sekarang tidak tahu keberadaannya dimana, sementara warga tidak bisa mencari nafkah karena lahannya disegel pemilik sah,” keluh Burhanudin.

Camat Mesuji Janji Telusuri Kasus

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Camat Mesuji, Abdulah Arfai, mengaku telah menerima laporan dari warga. Namun, ia belum dapat menyimpulkan apakah kasus ini murni penipuan atau ada unsur pidana lainnya.

“Iya, kami sudah menerima laporan dari warga, tapi kami belum bisa menyimpulkan apakah penipuan atau lainnya. Jadi kami akan menelusuri lebih dalam permasalahan yang ada ini,” tukasnya.

Kasus penipuan jual beli tanah di Desa Pematang Panggang, OKI, ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah. Penting untuk memastikan legalitas tanah dan keabsahan penjual sebelum melakukan pembayaran.

Diharapkan pihak berwenang dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. Selain itu, perlu adanya upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. ***

Exit mobile version