Hukum

Kemenangan Petani di PTUN Palembang, Bukti Baru dalam Perjuangan Hak Atas Tanah

138
Kemenangan Petani di PTUN Palembang, Bukti Baru dalam Perjuangan Hak Atas Tanah
Kemenangan Petani di PTUN Palembang, Bukti Baru dalam Perjuangan Hak Atas Tanah. Insert foto: Muhammad Zulkifli Yassin. Ist

Palembang, NUSALY.com – Sebuah putusan bersejarah telah diukir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Senin, 5 Agustus 2024. Seorang petani bernama M. Toyib berhasil memenangkan gugatannya melawan Camat Kota Kayu Agung dan Lurah Jua-jua terkait pembatalan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT). Kemenangan ini menjadi preseden penting dalam memperjuangkan hak-hak petani atas tanah yang telah mereka kuasai dan rawat selama bertahun-tahun.

Perjuangan Melawan Pemerintah

M. Toyib, yang merasa tanahnya diambil alih oleh pihak lain, memutuskan untuk tidak tinggal diam. Ia mengajukan gugatan ke PTUN Palembang dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum MZY LAW FIRM yang dipimpin oleh Advokat Muhammad Zulkifli Yassin.

Perspektif Hukum Positif vs. Keadilan

Febi Irianto, salah satu anggota tim kuasa hukum M. Toyib, menjelaskan bahwa kasus ini memiliki keunikan tersendiri.

“Perkara ini sebenarnya sulit untuk dimenangkan. Jika merujuk pada hukum positif, kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan surat kepemilikan. Sementara klien kami, meskipun telah menguasai dan merawat tanah tersebut selama bertahun-tahun, permohonannya untuk mendapatkan surat kepemilikan ditolak,” ungkapnya.

Keterangan Ahli Kurnia Saleh

Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan Kurnia Saleh, seorang ahli hukum tata negara, untuk memberikan keterangan. Kurnia Saleh menjelaskan bahwa SPHAT yang dikeluarkan oleh Camat adalah produk tata usaha negara yang dapat dibatalkan jika tidak sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prosedur, dan peraturan perundang-undangan terkait.

Lebih lanjut, Kurnia Saleh menyoroti pentingnya mempertimbangkan hukum adat dalam urusan pertanahan.

“UU Agraria sebagai produk founding father juga memberi ruang untuk berlakunya hukum adat. Makanya yang paling penting dari pejabat pemerintahan itu bukan hanya menerapkan AUPB dalam administrasi pertanahan, tetapi AUPB dalam sikap pejabat pertanahan itu sendiri,” tegas Kurnia, yang juga merupakan pemegang rekor ahli termuda di Mahkamah Konstitusi.

Putusan Bersejarah PTUN Palembang

Berdasarkan dalil-dalil gugatan, pandangan ahli, dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim PTUN Palembang yang terdiri dari Hakim Ketua Daily Yusmini, Hakim Anggota Bernelya Novelin Nainggolan, dan Hakim Anggota Andini, akhirnya mengabulkan gugatan M. Toyib untuk seluruhnya.

Putusan ini membatalkan semua surat yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait tanah tersebut dan memerintahkan Pemerintah untuk mencabut SPHAT yang telah merugikan kepentingan hukum M. Toyib.

Apresiasi dari Kuasa Hukum

Muhammad Zulkifli Yassin, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat

Muhammad Zulkifli Yassin, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, menyambut baik putusan ini.

“Putusan dari Majelis Hakim PTUN Palembang ini merupakan momentum penguatan hukum pertanahan nasional, khususnya bagi tanah-tanah adat yang belum memiliki surat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa putusan ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil seperti M. Toyib yang menggantungkan hidupnya dari bertani.

Kemenangan M. Toyib di PTUN Palembang menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan hak-hak petani atas tanah. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berpihak pada mereka yang memiliki bukti kepemilikan tertulis, tetapi juga mengakui hak-hak masyarakat adat dan petani yang telah menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version