Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi di Muratara dan IRT Ditangkap, Edarkan Sabu dan Ekstasi

×

Oknum Polisi di Muratara dan IRT Ditangkap, Edarkan Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Oknum Polisi di Muratara dan IRT Ditangkap, Edarkan Sabu dan Ekstasi
Oknum Polisi di Muratara dan IRT Ditangkap, Edarkan Sabu dan Ekstasi. Foto: Dok. Sumeks.co
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

MURATARA, NUSALY — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit. Dalam operasi pada Senin (11/8/2025) itu, petugas mengamankan seorang oknum polisi dan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Brigpol RK (38), yang bertugas di Sat Samapta Polres Muratara, dan MS (35), seorang IRT. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung narkoba. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan satu butir pil ekstasi.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Sembunyikan Barang Bukti, Terancam Hukuman Mati

Menurut Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika. Saat penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi. Sementara itu, tersangka MS sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali bersama 17 paket sabu yang dibawanya.

“Pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut mereka beli dari seorang berinisial H (DPO) yang berada di Singkut, Sarolangun, Provinsi Jambi,” ujar Iptu Marhan.

Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut sangat berat, yakni maksimal seumur hidup atau pidana mati. (nvr)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1