Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT RI Kabupaten OKU Selatan ke 116

Banner HUT OKU 116 Rudi Hartono

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Diberhentikan, Korban Apresiasi Ketegasan Polda Sumsel

×

Oknum Polisi Diberhentikan, Korban Apresiasi Ketegasan Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
Oknum Polisi Diberhentikan, Korban Apresiasi Ketegasan Polda Sumsel
Kuasa hukum korban, Erwin Simanjuntak S.H., M.H. Foto: Dok. Istimewa
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

PALEMBANG, NUSALY – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Sumatera Selatan secara resmi merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Agus Kurniawan, seorang anggota polisi aktif yang terlibat kasus penipuan. Keputusan ini diambil setelah Agus divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Korban penipuan, Jhonson Lumban Tobing, melalui kuasa hukumnya, Erwin Simanjuntak S.H., M.H., menyambut baik keputusan ini. “Kami mengapresiasi langkah Komisi Kode Etik Profesi Polda Sumsel yang telah mengeluarkan rekomendasi PTDH. Putusan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi,” ujar Erwin, Rabu (3/9/2025).

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Menurut Erwin, langkah tegas ini membuktikan keseriusan Polri dalam menindak pelanggaran yang mencoreng citra kepolisian, yang pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Kronologi Penipuan dengan Jaminan Sertifikat Palsu

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini bermula pada Agustus 2019 ketika Bripka Agus Kurniawan bertemu dengan korban Jhonson Lumban Tobing. Saat itu, Agus meminta pinjaman uang sebesar Rp390 juta dengan dalih untuk proyek pengeboran minyak.

Sebagai jaminan, Agus menjaminkan sertifikat rumahnya. Keduanya sepakat dan membuat akta perjanjian serta akta pengikatan jual beli. Namun, setelah tiga bulan, Agus tak kunjung mengembalikan uang tersebut.

Kecurigaan muncul ketika Jhonson melakukan pengecekan sertifikat di BPN Palembang pada Juli 2020. Hasilnya, sertifikat asli rumah tersebut sudah diagunkan ke Bank BTN sejak tahun 2014.

Rupanya, sertifikat yang diberikan oleh Agus kepada korban adalah duplikasi yang didapatkannya dari dua orang lain, berinisial PR dan TW (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Akibat kejadian ini, Jhonson mengalami kerugian sebesar Rp390 juta.

(InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1