Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Pemprov Sumsel Amankan Nasib 4.091 Guru dan Tenaga Kependidikan Lewat SK PPPK Paruh Waktu

×

Pemprov Sumsel Amankan Nasib 4.091 Guru dan Tenaga Kependidikan Lewat SK PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 4.091 guru dan tenaga kependidikan di Sumatera Selatan resmi menerima kepastian status kerja melalui skema PPPK paruh waktu. Langkah ini menjadi solusi tengah pemerintah daerah dalam menjaga kualitas layanan pendidikan di tengah keterbatasan formasi ASN pusat.

Pemprov Sumsel Amankan Nasib 4.091 Guru dan Tenaga Kependidikan Lewat SK PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan 4.091 Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Aula SMK Negeri 2 Palembang, Kamis (15/1/2026). (Dok. Istimewa)

PALEMBANG, NUSALY — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memulai babak baru penataan tenaga pendidik dengan menyerahkan 4.091 Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini merupakan respons konkret terhadap urgensi kekurangan tenaga pengajar sekaligus memberikan legalitas bagi ribuan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Bertempat di Aula SMK Negeri 2 Palembang, Kamis (15/1/2026), penyerahan SK gelombang pertama ini menandai transisi besar dalam tata kelola SDM pendidikan di 17 kabupaten/kota. Meski menyandang status “paruh waktu”, para penerima SK dituntut memikul tanggung jawab profesional yang setara dalam mengawal proses belajar-mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Hj. Mondyaboni, menegaskan bahwa skema ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi bagi keberlanjutan pendidikan di jenjang menengah dan kejuruan. “Status PPPK paruh waktu ini menuntut tanggung jawab profesional. Guru dan tendik memiliki peran vital dalam memastikan layanan pendidikan berjalan optimal,” tegasnya.

Strategi “Jalan Tengah” di Tengah Keterbatasan Formasi

Mondyaboni menjelaskan bahwa skema paruh waktu dipilih sebagai solusi inklusif untuk menyiasati terbatasnya kuota ASN dari pemerintah pusat. Dengan skema ini, sekolah-sekolah yang selama ini bergantung pada tenaga honorer tetap mendapatkan tenaga pengajar, sementara para pendidik mendapatkan kepastian kerja yang lebih kuat dibandingkan status honorer sebelumnya.

Penyerahan SK dilaksanakan dalam dua gelombang untuk memastikan akurasi data dan administrasi. Gelombang kedua dijadwalkan menyusul pada Selasa pekan depan. Dinas Pendidikan menekankan bahwa perbedaan status tidak boleh berdampak pada kualitas pengajaran.

“Status paruh waktu jangan dimaknai sebagai pengabdian setengah-setengah. Integritas dan etos kerja harus tetap maksimal karena masa depan sumber daya manusia Sumsel ada di tangan mereka,” tambah Mondyaboni.

Baca juga  Pelantikan 4.576 PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI Dijadwalkan Akhir Desember

Pengakuan Atas Dedikasi Satu Dekade

Bagi para penerima SK, momen ini lebih dari sekadar perolehan jabatan baru. Leni, seorang staf tata usaha yang telah mengabdi hampir 10 tahun di sebuah SMK di Palembang, menyebut SK ini sebagai bentuk pemanusiaan terhadap jasa mereka selama ini.

“Bagi kami, ini bukan hanya soal legalitas kerja, tapi juga penghargaan atas peran dan kontribusi kami yang sudah lama berada di barisan belakang dunia pendidikan,” tuturnya dengan haru.

Dinas Pendidikan Sumsel berharap, dengan terbitnya 4.091 SK ini, tidak ada lagi kekosongan guru di kelas-kelas sekolah negeri. Transformasi ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam mengelola tenaga honorer secara bermartabat, sembari tetap menjaga ritme pembangunan sumber daya manusia yang efektif dan berkelanjutan.

(desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.