Melalui Forum Penataan Ruang, Pemkab Muba membedah permohonan PKKPR seluas 4.229 hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Sekayu. Langkah ini diambil guna memastikan investasi berjalan selaras dengan rencana tata ruang dan mampu menyerap tenaga kerja lokal.
SEKAYU, NUSALY – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang sebagai fondasi bagi iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Melalui Forum Penataan Ruang (FPR), pemerintah daerah melakukan telaah mendalam terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) guna memastikan setiap aktivitas usaha selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Pada Senin (2/3/2026), bertempat di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Musi Banyuasin (Muba), Pj Sekretaris Daerah Muba Syafaruddin memimpin koordinasi lintas sektor tersebut. Pertemuan ini menghadirkan perangkat daerah teknis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan pelaku usaha untuk membedah legalitas dan aspek teknis rencana pembangunan perkebunan di Bumi Serasan Sekate.
Bagi Pemerintah Kabupaten Muba, ketegasan dalam penataan ruang adalah kunci untuk memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. “Forum ini menjadi prosedur krusial dalam memastikan pemanfaatan ruang yang tertib, terencana, dan berkelanjutan. Kami berkomitmen memfasilitasi investasi yang patuh aturan,” ujar Syafaruddin.
Verifikasi teknis
Fokus bahasan dalam pertemuan tersebut adalah permohonan PKKPR yang diajukan oleh PT Cahaya Putih Muba Permai (CPMP) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perusahaan tersebut merencanakan pengembangan perkebunan buah kelapa sawit yang berlokasi di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, Arwin, menjelaskan bahwa verifikasi data menjadi tahapan yang sangat menentukan. Berdasarkan data di sistem OSS, luas lahan yang diajukan mencapai 4.229,49 hektare. Namun, hasil unduhan koordinat lokasi menunjukkan luasan sekitar 4.188,66 hektare. Selisih angka ini menjadi bahan kajian teknis mendalam dalam forum tersebut.
Selain aspek luasan, forum juga mencermati dokumen legalitas pendukung, termasuk akta pengikatan jual beli antara holding perusahaan dengan pemilik izin sebelumnya. Pemkab Muba ingin memastikan bahwa pengalihan izin lokasi dan izin usaha perkebunan telah memenuhi prasyarat hukum yang berlaku sebelum memberikan rekomendasi lebih lanjut.
Dampak ekonomi
Di sisi lain, kehadiran investasi berskala besar ini diharapkan mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru di Kecamatan Sekayu. Perwakilan PT CPMP, Apriyadi S, mengungkapkan bahwa realisasi pembangunan perkebunan seluas lebih dari 4.000 hektare tersebut akan berbanding lurus dengan pembukaan lapangan kerja bagi warga sekitar.
Potensi serapan tenaga kerja lokal menjadi nilai tawar utama dalam rencana investasi ini. “Semakin luas lahan yang dapat kami bangun secara legal, semakin banyak pula tenaga kerja lokal yang bisa kami rekrut. Investasi ini kami proyeksikan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasional kami,” ungkap Apriyadi.
Pemerintah Kabupaten Muba menyambut baik potensi serapan tenaga kerja tersebut, namun tetap memberikan catatan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tata ruang tidak dapat ditawar. Pasalnya, keselarasan pembangunan dengan rencana tata ruang daerah akan menghindarkan potensi konflik lahan dan masalah lingkungan di masa depan.
Langkah lanjutan
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, tim teknis dijadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan guna melakukan sinkronisasi antara data administratif dan kondisi fisik di lokasi. Syafaruddin menegaskan bahwa setiap tahapan harus dilalui secara transparan dan akuntabel guna memastikan investasi yang masuk benar-benar membawa manfaat jangka panjang bagi daerah.
Musi Banyuasin yang tengah memacu pertumbuhan ekonomi pascapandemi memerlukan investasi yang berkualitas. Dengan pengawalan ketat melalui Forum Penataan Ruang, Pemkab Muba berupaya menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan ketertiban tata ruang. Sinergi antara pemerintah, investor, dan otoritas pertanahan ini diharapkan menjadi standar baru dalam pelayanan perizinan di tingkat kabupaten. (*)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





