Scroll untuk baca artikel
MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --

Banner Pemprov Sumsel Ramadhan 1447 H

Banner Ramadan Pemkab MUBA

Banner Ramadan DPRD OKI

Banner Ramadan Perumda Tirta Ogan

Banner Ramadan Pemkab OKU Selatan
DPRD

Pemilih Milenial di Sumsel Capai 54,09%: KPU Prioritaskan Strategi Komunikasi Melalui Media Sosial

×

Pemilih Milenial di Sumsel Capai 54,09%: KPU Prioritaskan Strategi Komunikasi Melalui Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Pemilih menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/4/2019). Pemungutan suara ulang di dua TPS di Medan berlangsung lancar. Foto: Kompas.id

Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa persentase pemilih milenial di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencapai 54,09 persen, berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Amrah Muslimin, Ketua KPU Sumsel, menyampaikan bahwa pada tanggal 27 Juli 2023, KPU telah menetapkan jumlah DPT di Sumsel sebanyak 6.326.348 pemilih.

“Lebih dari separuh dari jumlah DPT tersebut adalah generasi Y dan Z, dengan jumlah mencapai 3.442.205 atau 54,09 persen dari total pemilih,” jelas Amrah.

Ia juga menambahkan bahwa kelompok ini memiliki kemampuan dan wawasan yang lebih baik serta mayoritas dari mereka aktif menggunakan media sosial.

Dalam rangka menyosialisasikan tahapan Pemilu 2024 kepada kelompok tersebut, KPU Sumsel menggunakan media sosial sebagai saluran komunikasi yang efektif.

“Selain itu, strategi kampanye yang saya anggap paling tepat untuk mendapatkan dukungan dari kelompok ini adalah melalui komunikasi aktif melalui media sosial,” tambah Amrah.

KPU Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengikuti tahapan Pemilu 2024.

Amrah menekankan bahwa keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sangat penting guna meningkatkan kualitas pemilihan umum.

Salah satu bentuk partisipasi masyarakat adalah dengan memeriksa data mereka pada aplikasi Info Pemilu yang disediakan oleh KPU RI. Dalam aplikasi tersebut, masyarakat dapat memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam daftar pemilih.

Jika ada kekeliruan atau ketidaksesuaian data, diharapkan masyarakat segera melaporkannya kepada KPU Sumsel agar dapat segera diperbaiki. (ANTARA)

error: Content is protected !!