OKI Memilih

KPU Ogan Komering Ilir Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih untuk Pilkada Serentak 2024

×

KPU Ogan Komering Ilir Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih untuk Pilkada Serentak 2024

Share this article
KPU Ogan Komering Ilir Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih untuk Pilkada Serentak 2024
KPU Ogan Komering Ilir Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih untuk Pilkada Serentak 2024. Foto: Ist

Kayuagung, NUSALY.COM – Dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah melaksanakan proses pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih. Langkah ini dilakukan guna memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.

Pemusnahan surat suara ini didokumentasikan dalam Berita Acara Nomor: 1134/PP.09.1-BA/1602/1/2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten OKI, Jalan Letnan Marzuki Jahri, Kayuagung, pada Selasa, 26 November 2024. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kejaksaan Negeri OKI.

Surat Suara yang Dimusnahkan

Berdasarkan berita acara, total surat suara yang dimusnahkan terdiri dari:

  1. Surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 330 lembar.
  2. Surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 53 lembar.

Surat suara yang dimusnahkan meliputi kategori surat suara rusak dan kelebihan logistik dari jumlah yang diperlukan. Proses ini menjadi bagian penting dari prosedur pemilu untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan meminimalkan risiko gangguan teknis pada hari pemungutan suara.

Langkah Transparansi oleh KPU OKI

Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen KPU dalam menjamin integritas pemilu. Dalam keterangannya, ia menyebutkan, “Surat suara yang rusak dan berlebih harus dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara. Ini adalah langkah penting untuk memastikan proses pemilu berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan.”

Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan tidak ada kecurangan. Wakapolres OKI I Putu Suryawan, perwakilan dari Polres OKI, Kasi Intel Kejari OKI Alex Akbar dan Didi Masda Riandri, perwakilan dari Bawaslu Kabupaten OKI, turut hadir sebagai saksi dalam proses tersebut.

Pentingnya Pemusnahan Surat Suara Rusak

Pemusnahan surat suara rusak menjadi prosedur standar dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. KPU memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa hanya surat suara yang memenuhi syarat yang digunakan di tempat pemungutan suara (TPS).

Surat suara yang rusak sering kali disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kesalahan cetak, cacat fisik, atau kerusakan selama proses distribusi. Jika tidak dimusnahkan, keberadaan surat suara rusak ini dapat menimbulkan polemik dan berpotensi mencoreng integritas pemilu.

Peningkatan Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Selain memusnahkan surat suara rusak, KPU OKI juga bekerja sama dengan pihak keamanan untuk memastikan pemungutan suara berlangsung aman dan tertib. Dalam konteks Pilkada Serentak 2024, langkah-langkah pengamanan telah diperketat guna mengantisipasi potensi gangguan.

“Kami mengimbau seluruh pihak, terutama penyelenggara dan pengawas, untuk bekerja sama menjaga kelancaran proses pemilu. Keberhasilan Pilkada adalah tanggung jawab bersama,” ujar Ketua KPU OKI.

Upaya Menjamin Kepercayaan Publik

KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Salah satu caranya adalah dengan menjaga transparansi di setiap tahap penyelenggaraan. Pemusnahan surat suara rusak merupakan bentuk nyata dari komitmen tersebut.

Bawaslu OKI, yang turut hadir dalam proses ini, menilai langkah KPU sudah sesuai dengan aturan. Didi Masda Riandri, perwakilan Bawaslu, mengatakan, “Kami mengapresiasi langkah KPU dalam menjalankan pemusnahan ini. Prosesnya terbuka dan sesuai prosedur.”

“Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di Kantor KPU OKI ini disaksikan sejumlah perwakilan Forkopimda Kabupaten OKI. Bawaslu hadir untuk mengawasi pemusnahan surat suara rusak guna memastikan tidak ada penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” sambung Didi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan sudah sesuai aturan, di mana KPU diwajibkan memusnahkan kelebihan dan kerusakan surat suara pada H-1 pelaksanaan Pilkada.

Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada

Selain memastikan kesiapan logistik, KPU OKI juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Sebagai bagian dari pesta demokrasi, Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum bagi warga untuk menentukan pemimpin mereka di tingkat daerah.

“Kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten OKI dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada. Suara Anda adalah penentu masa depan daerah ini,” tutup Muhammad Irsan.

Proses pemusnahan surat suara rusak dan berlebih oleh KPU Kabupaten OKI mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas Pilkada Serentak 2024. Dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Partisipasi aktif masyarakat pada 27 November 2024 akan menjadi kunci keberhasilan pesta demokrasi ini. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.