Scroll untuk baca artikel
Banner Idul Adha Pemprov Sumsel

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Muba Maju Lebih Cepat

Pemkab dan DPRD Muba Sepakati Perubahan Perda Pajak demi Dorong Kemandirian Fiskal

×

Pemkab dan DPRD Muba Sepakati Perubahan Perda Pajak demi Dorong Kemandirian Fiskal

Sebarkan artikel ini
Pemkab dan DPRD Muba Sepakati Perubahan Perda Pajak demi Dorong Kemandirian Fiskal
Pemkab Muba dan DPRD menyepakati perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna memperkuat kemandirian fiskal dan mengoptimalkan PAD. Dok. Diskominfo Muba

Langkah strategis penyelarasan regulasi pajak dan retribusi daerah resmi dikunci demi mempercepat akselerasi pembangunan serta optimalisasi pendapatan asli daerah tanpa membebani sektor riil masyarakat.

SEKAYU, NUSALY – Ketahanan fiskal sebuah daerah sangat bergantung pada kemampuannya dalam mengoptimalkan potensi pendapatan domestik secara adaptif, akuntabel, dan berkepastian hukum.

Di tengah dinamisnya perubahan regulasi di tingkat nasional, pemerintah daerah dituntut untuk terus menyelaraskan aturan turunan di tingkat lokal agar iklim investasi tetap kondusif sekaligus mampu menopang pembiayaan pembangunan secara mandiri.

Semangat penguatan fondasi ekonomi inilah yang melandasi langkah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD Kabupaten Muba.

Kedua lembaga jajaran pemerintahan daerah tersebut resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang baru.

Kesepakatan penting tersebut dikunci melalui penandatanganan keputusan bersama dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-10 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Sekayu, Selasa (2/6/2026).

Forum tertinggi ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, para anggota legislatif, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Evaluasi Pusat

Penyusunan dan perubahan regulasi ini bukan sekadar agenda rutin di atas meja birokrasi. Bupati Muba, H. M. Toha Tohet, S.H., menjelaskan bahwa langkah pemutakhiran aturan hukum ini merupakan bentuk respons cepat daerah dalam menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2437/Keuda tertanggal 7 Mei 2026.

Surat dari Kemendagri tersebut berisi penyampaian hasil evaluasi komprehensif terhadap Perda Muba Nomor 8 Tahun 2023. Melalui evaluasi terstruktur dari pusat, Pemkab Muba melihat adanya momentum yang tepat untuk menyesuaikan materi muatan lokal agar sepenuhnya sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.

“Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Bupati Toha Tohet dalam pendapat akhir yang disampaikannya.

Kepala daerah juga menguraikan bahwa di luar pemenuhan aspek legal-formal, muatan baru dalam Perda ini sengaja didesain untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lapangan. Penataan ulang struktur retribusi diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, serta ramah terhadap pertumbuhan dunia usaha di berbagai koridor ekonomi Muba.

Kepastian Hukum

Apresiasi tinggi dialamatkan Bupati kepada jajaran pimpinan dan segenap anggota DPRD Muba, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Lembaga legislatif dinilai telah mencurahkan energi dan perhatian penuh melalui rangkaian pembahasan intensif yang melelahkan demi melahirkan payung hukum yang berkualitas.

Dari sudut pandang parlemen, perubahan regulasi ini memegang peranan yang sangat krusial bagi kepastian hukum operasional di tengah masyarakat bawah. Wakil Ketua DPRD Muba, H. Ahmadi, S.E., yang memimpin jalannya pengambilan keputusan, menilai bahwa ketegasan aturan menjadi modal utama petugas pajak dalam meminimalkan kebocoran potensi daerah.

Optimalisasi Anggaran

Melalui pemutakhiran sistem pemungutan yang lebih transparan dan berbasis digital, Pemkab Muba diproyeksikan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

Peningkatan kantong-kantong pendapatan ini nantinya akan langsung dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk program jaminan sosial, perbaikan infrastruktur jalan desa, dan peningkatan mutu pendidikan.

“Semoga dengan disetujui dan ditetapkannya peraturan daerah ini akan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muba, sehingga mampu mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat,” tutur Ahmadi optimis.

Dengan ketukan palu sidang paripurna ini, Pemkab Muba kini memiliki instrumen legal yang kuat untuk memacu kemandirian fiskal daerah.

Sinergi yang terawat erat antara eksekutif dan legislatif di Bumi Serasan Sekate ini mengirimkan sinyal positif bahwa tata kelola keuangan daerah tengah bergerak ke arah yang jauh lebih mandiri, sehat, dan sepenuhnya didedikasikan untuk kemakmuran masyarakat luas. (ril/dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang