Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Pemprov Sumsel

Muba Maju Lebih Cepat

Pemkab Muba Perkuat Implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal Lewat Kolaborasi dengan KKKS

×

Pemkab Muba Perkuat Implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal Lewat Kolaborasi dengan KKKS

Sebarkan artikel ini
Pemkab Muba Perkuat Implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal Lewat Kolaborasi dengan KKKS
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga saat menyerahkan dokumen usulan ketenagakerjaan kepada manajemen Medco Energi di Palembang. Dok. Kominfo Muba/nusaly.com

Usulan mencakup program pemagangan bagi alumni lulusan Cepu serta penyiapan pekerja lokal sebagai kader pelapis untuk menggantikan tenaga kerja yang memasuki masa pensiun.

PALEMBANG, NUSALY – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memperkuat eksekusi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal. Langkah ini ditempuh melalui kolaborasi dengan perusahaan sektor hulu migas yang beroperasi di Musi Banyuasin

Langkah tersebut diwujudkan melalui pertemuan antara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, dengan Manager Field Relation & Community Enhancement SSR Medco Energi, Hirmawan Eko Prabowo, di Palembang, Jumat (26/6/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Muba HM. Toha Tohet untuk mendorong penyerapan tenaga kerja lokal di perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Muba.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Muba menyerahkan dokumen resmi yang memuat tiga usulan utama pemberdayaan masyarakat lokal kepada pihak Medco Energi serta jajaran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya.

Tiga Poin Usulan Ketenagakerjaan

Usulan pertama berfokus pada program pemagangan dan penyerapan kerja bagi alumni lulusan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) Cepu. Pemkab Muba mendorong SKK Migas dan seluruh KKKS di wilayah Muba untuk memberikan ruang bagi putra daerah yang telah dilatih melalui pendanaan mandiri maupun fasilitasi APBD dan APBN.

Kedua, Pemkab Muba menekankan perlunya penyelarasan kompetensi melalui praktik riil di lapangan. Upaya ini bertujuan agar sertifikasi kompetensi nasional yang dimiliki tenaga kerja lokal diperkuat dengan portofolio kerja nyata pada industri hulu migas, sehingga keahlian mereka sesuai dengan kebutuhan industri.

Poin ketiga berkaitan dengan skema kaderisasi pekerja lokal. Pemkab Muba mengusulkan agar alumni bersertifikasi tersebut dijadikan sebagai prioritas utama atau kader pelapis untuk mengisi posisi tenaga kerja industri migas senior yang memasuki usia pensiun.

“Kombinasi sertifikasi kompetensi nasional dan pengalaman magang di perusahaan seperti Medco merupakan modal penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja. Kolaborasi konkret ini diarahkan untuk menekan angka pengangguran di Musi Banyuasin,” kata Herryandi Sinulingga.

Kepatuhan terhadap Regulasi

Menanggapi usulan tersebut, pihak Medco Energi menyatakan kesiapannya untuk melakukan koordinasi teknis lanjutan bersama SKK Migas dan Disnakertrans Muba agar implementasi penyerapan tenaga kerja berjalan transparan.

Manager Field Relation & Community Enhancement SSR Medco Energi, Hirmawan Eko Prabowo, menegaskan komitmen perusahaan untuk memaksimalkan kepatuhan ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 milik Pemkab Muba, Medco juga memastikan setiap proses pembukaan lowongan kerja ke depan akan mengacu pada amanah Perpres Nomor 57 Tahun 2023 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2024.

Upaya penyelarasan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020. Keberhasilan pelaksanaan tiga poin usulan tersebut akan menjadi parameter sejauh mana industri hulu migas berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang