Scroll untuk baca artikel
Banner Sumsel Maju untuk Semua

Banner Bijak Digital Pemkab MUBA

Hukum & Peradilan

Penanganan Kasus Penganiayaan Aktivis Mustar Mandek, Kejari Banyuasin Terancam Didemo Massa

×

Penanganan Kasus Penganiayaan Aktivis Mustar Mandek, Kejari Banyuasin Terancam Didemo Massa

Sebarkan artikel ini
Penanganan Kasus Penganiayaan Aktivis Mustar Mandek, Kejari Banyuasin Terancam Didemo Massa
Foto Ilustrasi. Dok. Nusaly.com

Ketidakjelasan status hukum dalam kasus penganiayaan aktivis LSM, Mustar, memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat di Banyuasin. Meski berkas perkara telah dilimpahkan pihak kepolisian sejak sebelum Idulfitri, hingga kini Kejaksaan Negeri Banyuasin dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap tersangka.

BANYUASIN, NUSALY – Lambannya proses penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan yang menimpa Mustar, seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kini memicu polemik luas.

Perkara yang melibatkan oknum kepala sekolah berinisial EC sebagai tersangka ini dinilai jalan di tempat meski telah melampaui tenggat waktu penanganan perkara yang wajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polsek Mariana telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin jauh sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.

Namun, hingga memasuki pekan kedua Mei, pihak Kejaksaan belum juga menyatakan berkas tersebut lengkap (P21) maupun melakukan tahap penyerahan tersangka.

Ketua Umum POBRAN, Supriyadi, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja institusi kejaksaan di wilayah tersebut.

Ia mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak Polsek Mariana untuk memastikan posisi kasus tersebut, namun hasilnya selalu buntu di tangan jaksa peneliti.

“Terakhir saya menghubungi Kapolsek pada 7 Mei 2026. Pihak Polsek menyampaikan bahwa mereka masih menunggu petunjuk dari Kejari Banyuasin terkait P21 dan penyerahan tersangka. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Publik tentu bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ujar Supriyadi, Sabtu (9/5/2026).

Ancaman Aksi dan Surat untuk Presiden

Mandeknya kasus ini tidak hanya memicu tanda tanya terkait profesionalisme jaksa, tetapi juga memicu spekulasi adanya intervensi kekuatan tertentu di balik perkara tersebut.

Mengingat korban adalah bagian dari jaringan Relawan Prabowo-Gibran, Supriyadi menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi jika keadilan di tingkat daerah tersumbat.

Ia mengancam akan bersurat langsung kepada Presiden Republik Indonesia jika indikasi permainan hukum benar-benar terbukti.

Menurutnya, jika seorang aktivis yang memiliki jaringan kuat saja bisa dipermainkan secara hukum, maka masyarakat kecil akan jauh lebih rentan mendapatkan ketidakadilan yang serupa.

“Kalau sampai hukum dipermainkan, kami akan bersurat langsung kepada Presiden. Jika aktivis dan tim sukses Presiden saja diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib masyarakat kecil yang tidak punya kekuatan?” tegas Supriyadi dengan nada keras.

Ultimatum Jelang Senin

Sebagai bentuk keseriusan, elemen LSM dan organisasi masyarakat di Banyuasin berencana mendatangi kantor Kejari Banyuasin pada Senin (11/5/2026) mendatang.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih penjelasan resmi dan transparansi mengenai hambatan dalam penanganan berkas penganiayaan tersebut.

Jika pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil konkrit, Supriyadi memastikan akan ada gelombang aksi massa damai besar-besaran pada Selasa (12/5/2026) di depan kantor Kejaksaan.

Solidaritas antar-LSM di Sumatera Selatan mulai digalang untuk memastikan penegakan hukum tidak dilakukan secara tebang pilih.

Kepastian Hukum bagi Korban

Senada dengan itu, tim kuasa hukum korban dari kantor hukum Rizen Kadin Hasibuan melalui M. Isa SH MH menyayangkan respons lamban dari Kejari Banyuasin.

Menurutnya, kepastian hukum adalah hak dasar bagi setiap warga negara, terlebih dalam kasus pidana yang alat buktinya dinilai sudah mencukupi.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh lamban. Korban membutuhkan kepastian dan keadilan agar tidak muncul preseden buruk terhadap wajah penegakan hukum kita,” kata Isa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan penelitian berkas perkara tersebut.

Namun, tekanan publik yang kian menguat diharapkan mampu mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan maupun Kejaksaan Agung untuk segera melakukan supervisi terhadap penanganan kasus di tingkat bawah.

Kasus Mustar bukan sekadar tentang sengketa individu, melainkan ujian bagi integritas institusi Kejaksaan di Banyuasin. Jika tuntutan transparansi pada Senin nanti diabaikan, maka gelombang aksi massa akan menjadi babak baru dalam upaya mencari keadilan di Bumi Sedulang Setudung. (Radit)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.