MUARADUA, NUSALY — Dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan memicu gejolak di SMK Negeri 1 OKU Selatan, Sumatera Selatan. Ratusan siswa turun ke lapangan sekolah, Jumat (30/1/2026), untuk memprotes dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang disebut telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Dalam orasinya, para siswa mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya menjadi hak penuh penerima diduga dipotong oleh oknum Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Besaran potongan dilaporkan bervariasi, mulai dari Rp 50.000, Rp 250.000, hingga mencapai Rp 600.000 per siswa.
“Ini bukan kejadian sekali, sudah berlangsung lama dan kami merasa dirugikan,” ujar salah satu siswa dalam aksi tersebut. Mereka menuntut pengembalian dana, penjelasan transparan, serta mendesak agar oknum yang terlibat dicopot dari jabatannya.
Dalih Subsidi Silang
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak sekolah memberikan klarifikasi. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 1 OKU Selatan, Sunita, menyatakan tidak ada pemotongan wajib terhadap dana PIP. Ia berdalih bahwa pungutan tersebut merupakan imbauan untuk memberikan uang tanda terima kasih secara sukarela.
Dana yang terkumpul diklaim digunakan untuk membantu siswa lain yang tidak terakomodasi dalam program bantuan pemerintah. Berdasarkan data sekolah, dari total 507 siswa, hanya 186 siswa yang tercatat sebagai penerima PIP.
“Dana tersebut dikumpulkan dan kemudian dibagikan kembali kepada siswa lain yang tidak menerima bantuan PIP,” ujar Sunita.
Dugaan Tekanan dan Bukti Pungutan
Klarifikasi pihak sekolah tidak serta-merta meredakan ketegangan. Para siswa tetap bersikukuh bahwa pungutan tersebut bersifat memaksa. Sejumlah siswa mengaku menerima tekanan hingga ancaman jika tidak menyetorkan uang yang diminta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya 40 siswa telah mengantongi bukti-bukti terkait praktik pemotongan tersebut. Mereka menilai dalih “uang tanda terima kasih” atau subsidi silang tidak dapat dibenarkan karena memangkas hak siswa kurang mampu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan tata kelola dana bantuan pendidikan di daerah. Padahal, merujuk pada petunjuk teknis pelaksanaan PIP, dana bantuan harus diterima utuh oleh siswa untuk menunjang kebutuhan personal pendidikan. Praktik pemotongan dengan alasan apa pun sering kali bersinggungan dengan aturan pungutan liar yang dilarang keras di lingkungan sekolah.
Hingga kini, para siswa masih menunggu langkah nyata dari otoritas pendidikan terkait untuk mengusut tuntas dugaan pungutan tersebut guna menjamin kepastian hak para penerima bantuan di SMKN 1 OKU Selatan.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.




