PALEMBANG, NUSALY — Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat persemaian akal budi, kini kian sering berubah menjadi medan sengketa yang traumatis. Kabar pilu dari SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, tentang seorang guru bernama Agus Saputra yang terlibat bentrok fisik hingga berujung pada laporan polisi, menjadi potret buram betapa rentannya profesi pendidik di Indonesia.
Insiden yang terekam dalam video viral berdurasi 58 detik tersebut bukan sekadar urusan “adu jotos”. Ia adalah manifestasi dari rapuhnya kedaulatan guru dan hilangnya rasa aman di lingkungan sekolah.
Di saat yang bersamaan, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kasus Agus Saputra seolah menjadi takdir yang menguji “kesaktian” regulasi tersebut: apakah ia akan menjadi perisai yang nyata atau sekadar macan kertas di tumpukan dokumen birokrasi?
Anatomi Konflik di Jambi
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (13/1/2026) itu bermula dari sebuah teguran. Agus Saputra, yang merasa harga dirinya dilecehkan oleh kata-kata tak pantas dari seorang siswa saat jam pelajaran, merespons dengan tamparan yang diakuinya sebagai bentuk “pendidikan moral”. Namun, percikan api itu menyambar cepat. Siswa lain yang terpantik emosinya kemudian diduga mengeroyok Agus hingga ia mengalami luka lebam di punggung dan pipi.
Kebuntuan mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat, polisi, hingga Dinas Pendidikan setempat pada akhirnya memaksa Agus mengambil langkah hukum ke Polda Jambi. Ia merasa tidak hanya fisiknya yang terluka, tetapi juga nama baiknya yang hancur di media sosial akibat video yang tersebar luas. Di sinilah letak relevansi krusial dari Permendikdasmen 4/2026 yang secara spesifik mengatur perlindungan terhadap kekerasan psikis dan perundungan melalui media teknologi informasi.
Membedah Lapis Perlindungan
Jika kita menilik isi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, negara sebenarnya telah memperluas cakupan perlindungan bagi guru jauh lebih dalam dibandingkan aturan lama. Perlindungan ini mencakup empat pilar utama: hukum, profesi, keselamatan kerja, hingga hak atas kekayaan intelektual.
Dalam kasus Agus Saputra, perlindungan hukum menjadi garda terdepan. Pasal 5 regulasi ini dengan tegas menyebutkan bahwa guru harus dilindungi dari tindak kekerasan, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, maupun birokrasi. Yang menarik, Pasal 6 ayat (2) mengunci celah serangan di dunia maya dengan menyebut bahwa kekerasan dapat dilakukan melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini menjawab kegelisahan Agus terkait viralitas video yang dianggapnya sebagai pembunuhan karakter.
Selain perlindungan hukum, kedaulatan guru dalam menjalankan profesi juga mendapatkan payung baru. Pasal 15 menegaskan bahwa guru harus bebas dari pembatasan dalam menyampaikan pandangan dan pelecehan terhadap profesi. Pernyataan Agus tentang “motivasi” agar siswa yang kurang mampu tidak bertingkah macam-macam—yang oleh sebagian siswa dianggap hinaan—seharusnya dapat dibedah dalam koridor perlindungan profesi ini untuk melihat konteks pedagogis di baliknya.
Satgas: Mesin Eksekusi yang Ditunggu
Kelemahan regulasi pendidikan selama ini sering kali terletak pada ketiadaan unit reaksi cepat di lapangan. Melalui Permendikdasmen 4/2026, Menteri Abdul Mu’ti mewajibkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan di tingkat kementerian, pemerintah daerah, hingga organisasi profesi.
Satgas ini memiliki mandat yang berat: memberikan advokasi nonlitigasi seperti konsultasi hukum dan mediasi. Dalam Pasal 34, Satgas bahkan diberi wewenang untuk menerbitkan keputusan hasil advokasi yang mengikat secara administratif.
Jika Satgas ini sudah terbentuk dengan sempurna di Jambi, Agus Saputra tidak perlu merasa berjalan sendiri menuju Polda Jambi. Satgas seharusnya hadir untuk memastikan bahwa mediasi tidak berakhir buntu karena adanya tekanan massa. Bahkan, jika mediasi gagal, Pasal 18 ayat (6) mengamanatkan bantuan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Artinya, negara memfasilitasi “pengacara” bagi guru yang sedang mencari keadilan.
Amanat di Balik Keadaan Darurat
Satu poin yang sangat progresif dalam aturan ini adalah Pasal 38 yang mengatur tentang “Kondisi Tertentu”. Dalam kondisi di mana sebuah kasus menjadi viral dan menjadi konsumsi publik, Satgas dapat bergerak memberikan perlindungan tanpa harus menunggu adanya pengaduan resmi.
Kasus di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur adalah definisi nyata dari “kondisi tertentu” tersebut. Viralitas video pengeroyokan ini seharusnya memicu tindakan cepat dari Satgas Kementerian untuk mengintervensi, memastikan bahwa proses evaluasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Jambi tidak hanya didasarkan pada desakan massa yang meminta guru Agus diberhentikan, tetapi tetap berpijak pada prinsip praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d.
Retakan Sosial dan Beban Psikologis
Namun, di balik perdebatan pasal-pasal, ada luka manusiawi yang sulit diobati hanya dengan regulasi. Agus Saputra mengeluhkan guncangan psikis dan rasa tidak aman. Permendikdasmen 4/2026 telah mencatat hal ini dalam Pasal 18 ayat (7), yang mewajibkan adanya pemulihan bagi guru yang mengalami permasalahan bersifat traumatik, baik fisik maupun psikis.
Kemitraan Satgas dengan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) serta psikolog menjadi kunci. Tanpa adanya pemulihan mental, seorang guru yang pernah dikeroyok oleh muridnya sendiri akan kehilangan “ruh” dalam mengajar. Ia akan dilingkupi rasa curiga dan ketakutan setiap kali melangkah ke ruang kelas. Begitu pula bagi para siswa; kekerasan yang mereka lakukan adalah tanda kegagalan sistem pendidikan dalam membangun empati.
Pendanaan dan Sinergi: Ujung Tombak atau Beban?
Ambisi besar perlindungan ini tentu membutuhkan napas panjang dalam hal anggaran. Pasal 40 mengatur bahwa pendanaan pelaksanaan perlindungan bersumber dari APBN, APBD, hingga anggaran penyelenggara satuan pendidikan oleh masyarakat.
Tantangan sesungguhnya adalah memastikan dana ini tidak habis untuk urusan seremonial atau birokrasi pembentukan Satgas, melainkan benar-benar tersedia saat seorang guru di pelosok membutuhkan bantuan hukum darurat atau pemulihan trauma. Sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) juga menjadi mutlak. Harus ada kesepahaman antara kepolisian dan kementerian agar setiap tindakan pendisiplinan guru tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana murni, melainkan dilihat dalam konteks perlindungan profesi.
Menjaga “Amanat Hati Nurani Rakyat” di Sekolah
Lahirnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 adalah kemenangan kecil bagi martabat guru. Namun, ia hanyalah sebuah awal. Kasus Agus Saputra di Jambi menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum saja tidak cukup tanpa diikuti oleh pemulihan budaya pendidikan yang humanistik.
Menghadapi kenyataan bahwa mediasi di Tanjab Timur menemui jalan buntu dan aktivitas belajar-mengajar sempat dihentikan, semua pihak harus berefleksi. Sekolah tidak boleh menjadi arena di mana kekuatan fisik mengalahkan logika, atau di mana viralitas media sosial menjadi penentu kebenaran.
Mengembalikan marwah guru berarti memberikan mereka rasa aman untuk tetap teguh pada prinsip-prinsip kebenaran tanpa bayang-bayang kriminalisasi. Sebaliknya, guru pun dituntut untuk tetap menjadi teladan dalam tutur kata dan tindakan. Perlindungan yang diberikan negara melalui regulasi ini adalah investasi untuk memastikan sekolah tetap menjadi tempat yang suci bagi pertumbuhan akal budi, bebas dari intimidasi, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Pada akhirnya, kita semua menunggu: akankah kasus Agus Saputra menjadi tonggak sejarah tegaknya perlindungan guru, ataukah ia hanya menambah daftar panjang guru yang tergerus oleh kerasnya gesekan sosial di lingkungan sekolah? Masa depan pendidikan kita ditentukan oleh jawaban atas pertanyaan itu.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.







