PALEMBANG, NUSALY — Tahapan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dalam kerangka Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) kini memasuki periode krusial. Pihak sekolah diminta untuk memperhatikan dengan cermat batas akhir pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) guna memastikan hak akses pendidikan tinggi bagi para siswa berprestasi tetap terjaga.
Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, dari 1.344 sekolah yang mengisi PDSS melalui sistem e-Rapor, terdapat sekitar 1.161 sekolah yang berhasil menuntaskan proses hingga tahap finalisasi akhir. Data tersebut mencatat adanya 65.581 siswa eligible, di mana sebanyak 64.391 siswa di antaranya memiliki hak penuh untuk mendaftarkan diri pada jalur SNBP. Disparitas angka ini menekankan pentingnya akurasi administratif agar tidak ada siswa yang terhambat hanya karena kendala teknis data.
Urgensi Verifikasi dan Batas Waktu
Sebagai syarat fundamental, PDSS menjadi basis penilaian rapor bagi siswa eligible yang mengikuti seleksi tanpa tes. Hingga Sabtu (17/1/2026), sekolah masih memiliki waktu kurang lebih dua pekan untuk melakukan verifikasi dan input data secara lengkap.
Merujuk pada jadwal resmi SNPMB, pengisian PDSS SNBP 2026 akan ditutup secara permanen pada 2 Februari 2026 pukul 15.00 WIB. Ketersediaan waktu ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh operator sekolah untuk memeriksa kembali kebenaran data Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta nilai rapor siswa agar tidak terjadi kekeliruan yang fatal di masa pendaftaran.
Mekanisme Pengisian dan Sinkronisasi Data
Guna memudahkan pihak sekolah, sistem menyediakan dua mekanisme pengisian data, yakni secara manual atau melalui sinkronisasi e-Rapor. Berikut adalah alur teknis yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah:
- Metode Sinkronisasi e-Rapor: Sekolah melakukan login pada akun SNPMB, memfinalisasi data profil, memilih opsi e-Rapor, menetapkan peringkat siswa eligible, dan melakukan pengambilan nilai secara otomatis oleh sistem sebelum mengunduh bukti finalisasi.
- Metode Manual: Sekolah wajib menginput satu per satu jenis studi, peringkat siswa, kurikulum, hingga nilai secara mendalam, yang kemudian diakhiri dengan unduh tanda bukti finalisasi sebagai dokumen sah.
Bagi institusi pendidikan yang belum memiliki akses, registrasi akun dapat dilakukan melalui laman resmi https://reg.snpmb.id/ dengan menyiapkan NPSN serta kode registrasi resmi dari Dinas Pendidikan atau Pusdatin Kemendikbudristek.
Langkah tertib administrasi ini bukan sekadar rutinitas teknis, melainkan perwujudan tanggung jawab institusi pendidikan dalam mengawal masa depan generasi muda. Kepastian hukum dan validitas data di dalam PDSS menjadi fondasi bagi seleksi yang adil dan transparan, sekaligus menjaga marwah integritas akademik dalam sistem penerimaan mahasiswa baru nasional.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

