JAMBI, NUSALY — Wajah dunia pendidikan di Provinsi Jambi kembali diuji oleh konflik fisik antara pendidik dan peserta didik. Perselisihan yang berujung pada aksi saling lapor antara Agus Saputra, guru Bahasa Inggris SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, dan pihak orang tua siswa kini memasuki babak baru. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi secara resmi meminta kepolisian untuk mengedepankan jalur perdamaian.
Dalam audiensi di Mapolda Jambi, Senin (26/1/2026), Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya menyampaikan permohonan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Langkah ini dipandang mendesak guna menghindari dampak sosial dan psikologis yang lebih luas, baik bagi guru maupun siswa yang terlibat.
“Kami berharap kejadian di SMK Tanjung Jabung Timur dapat dimediasi oleh Polda Jambi dan diselesaikan melalui keadilan restoratif,” ujar Nanang. Bagi PGRI, penyelesaian di luar meja hijau diharapkan dapat mengembalikan suasana belajar yang kondusif serta memberikan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Mendesak Realisasi Perjanjian Perlindungan Guru
Kasus ini menjadi pemantik bagi PGRI untuk kembali menagih komitmen perlindungan profesi guru yang telah diinisiasi sejak April 2025. Hingga kini, draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perlindungan guru antara PGRI dan Polda Jambi masih tertahan dan belum ditandatangani.
Ketiadaan payung hukum yang spesifik membuat posisi guru kerap rentan saat melakukan tindakan pendisiplinan yang dianggap berlebihan oleh wali murid. Nanang menegaskan, PKS tersebut merupakan instrumen vital agar setiap perselisihan di lingkungan sekolah memiliki koridor penyelesaian yang humanis sebelum masuk ke ranah pidana.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim menyambut positif usulan mediasi. Ia menyadari bahwa penyelesaian secara kekeluargaan merupakan solusi terbaik bagi institusi pendidikan. Namun, pergantian pimpinan di tubuh Polda Jambi membuat draf PKS tersebut harus diajukan kembali secara administratif untuk ditelaah ulang.
“Permasalahan kedua belah pihak diharapkan dapat dimediasi. Kami mengapresiasi tugas pendidik yang sangat mulia, dan apa yang disampaikan PGRI akan kami tindaklanjuti,” kata Brigjen Mustaqim.
Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum
Meski mendorong mediasi, kepolisian tetap menekankan aspek proporsionalitas. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyatakan bahwa komitmen perlindungan guru harus dibarengi dengan komunikasi yang sehat. Keadilan restoratif hanya bisa tercapai jika kedua belah pihak memiliki iktikad baik untuk saling memaafkan.
Sebagai catatan, kasus ini bermula dari insiden fisik pada Selasa (13/1/2026) yang dipicu oleh tindakan penamparan guru terhadap siswa, yang kemudian dibalas dengan dugaan pengeroyokan oleh siswa tersebut. Gagalnya mediasi awal di tingkat lokal membuat kasus ini berlanjut ke laporan kepolisian pada pertengahan Januari lalu.
Langkah Polda Jambi untuk mendorong restorative justice menjadi ujian bagi efektivitas pendekatan humanis dalam hukum. Jika berhasil, kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan konflik pendidikan di Jambi. Sebaliknya, jika buntu, ia akan menambah daftar panjang sengketa antara guru dan murid yang berakhir di balik jeruji besi, sebuah akhir yang tentu tidak diinginkan oleh siapa pun yang peduli pada masa depan generasi bangsa.
***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.





