Kayuagung, Nusaly.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi menyurati Penjabat (Pj) Bupati OKI. Surat himbauan bernomor 046/PM.02.02/K.SS-09/04/2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona pada tanggal 3 April 2024, berisi permintaan pencegahan pelanggaran yang mungkin terjadi menjelang pesta demokrasi tersebut.
“Kewenangan melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada sangat sensitif. Kami berpedoman pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan juga instruksi dari Bawaslu RI,” jelas Romi, Rabu (3/4/2024).
Bawaslu menekankan himbauan agar Pj Bupati OKI tidak melakukan rotasi atau pergeseran posisi dalam 6 bulan sebelum pasangan calon ditetapkan sampai akhir masa jabatan pejabat. Aturan ini berlaku juga untuk Pj Gubernur dengan catatan, mutasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri.
“Ini upaya pencegahan potensi pelanggaran dari Bawaslu, dan kami sangat berharap himbauan ini diikuti,” tegas Romi.
Terkait telah rilisnya Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang timeline Pilkada 2024, Romi kembali mengingatkan pentingnya Pejabat Daerah untuk tidak melakukan mutasi atau pergantian jabatan pada 6 bulan menjelang penetapan Paslon.
Selain itu, Bawaslu meminta Pj Bupati OKI tidak melibatkan kewenangan yang dimiliki untuk menguntungkan atau merugikan Paslon dengan memanfaatkan program atau kegiatan Pemkab OKI. (dhi)