Politik

Janji Transparansi, Badan Kehormatan DPRD Ogan Ilir Segera Periksa Komisi III Terkait Kisruh Proposal Seragam

Tindakan Disipliner Jadi Langkah Nyata Setelah Permohonan Maaf, Buktikan Komitmen Lembaga Jaga Kepercayaan Publik

Janji Transparansi, Badan Kehormatan DPRD Ogan Ilir Segera Periksa Komisi III Terkait Kisruh Proposal Seragam
Ketua BK DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sopian HM Ali. Foto: Dok. Istimewa

OGAN ILIR, NUSALY — Setelah permintaan maaf publik disampaikan oleh Ketua DPRD, kini Lembaga Legislatif Kabupaten Ogan Ilir memasuki babak baru dalam upaya mereka memulihkan marwah di mata masyarakat. Aksi konkret akan segera diambil, dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ogan Ilir menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III yang diduga menjadi penyebab kisruh proposal seragam.

Ketua BK DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sopian HM Ali, menegaskan bahwa pihaknya akan segera bertindak. “Kita akan menelaah dan mempelajari terlebih dahulu, pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya. Sopian menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh anggota Komisi III tersebut memang tidak dibenarkan, yang semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran etika.

Langkah Tegas Demi Akuntabilitas Publik

Pemeriksaan terhadap anggota Komisi III dijadwalkan pada hari Senin, 22 September 2025. Ini adalah respons resmi dari lembaga untuk menunjukkan bahwa insiden tersebut tidak dianggap sepele. Sopian secara eksplisit juga menjanjikan transparansi dalam proses ini. “DPRD Kabupaten Ogan Ilir siap terbuka ke publik,” janjinya.

Pernyataan ini adalah pesan langsung kepada komunitas. Ini bukan hanya masalah internal dewan, melainkan upaya untuk menunjukkan bahwa wakil rakyat siap bertanggung jawab atas tindakan mereka di hadapan publik. Langkah ini sangat krusial, karena masyarakat telah menuntut kejelasan setelah viralnya proposal yang dianggap tidak etis tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, menegaskan bahwa proposal tersebut diajukan tanpa sepengetahuannya. “Saya tidak tahu sama sekali terkait adanya proposal itu, taunya setelah viral di media sosial,” ungkapnya. Pernyataan Edwin ini semakin memperkuat alasan mengapa tindakan disipliner terhadap Komisi III harus dilakukan, untuk memastikan kasus serupa tidak terulang dan seluruh anggota dewan memahami batasan serta etika sebagai pelayan publik. (wir)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version