Bukittinggi, Nusaly.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mengadakan sosialisasi syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan di Hotel Gran Royal Denai Bukittinggi, Sabtu (4/5/2024). Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada calon-calon perseorangan tentang persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Syarat Minimal Dukungan 10% DPT
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, menjelaskan bahwa syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan adalah 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bukittinggi. Dengan jumlah DPT 95.569 orang, maka calon perseorangan harus mendapatkan minimal 9.507 suara dukungan.
“Syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan adalah 10% dari jumlah DPT, yaitu 9.507 suara. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal, dan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ujar Satria Putra.
Syarat Sebaran Dukungan di Dua Kecamatan
Selain syarat minimal dukungan, KPU Bukittinggi juga menetapkan syarat sebaran dukungan bagi calon perseorangan. Dukungan minimal 9.507 suara harus tersebar minimal di 50% dari dua kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi. Hal ini berarti, dukungan minimal harus ada di minimal satu kecamatan.
“Syarat sebaran dukungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon perseorangan memiliki basis dukungan yang cukup di seluruh wilayah Kota Bukittinggi,” jelas Satria Putra.
Verifikasi Administrasi dan Faktual
Setelah calon perseorangan menyerahkan berkas pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan rekapitulasi ulang. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan dukungan yang diberikan kepada calon perseorangan.
“KPU akan melakukan verifikasi kelapangan terkait dukungan berdasarkan kartu identitas suara pendukung (KTP) sebelum diserahkan agar tidak menimbulkan cost politik yang besar bagi calon,” ungkap Satria.
Novil Anoverta: Siap Maju di Jalur Independen
Salah satu bakal calon perseorangan yang hadir dalam sosialisasi KPU, Novil Anoverta, menyatakan kesiapannya untuk maju di Pilkada 2024 melalui jalur independen. Ia mengaku telah mendapatkan dukungan lebih dari 9.507 suara dan akan terus berusaha untuk mendapatkan lebih banyak dukungan lagi.
“Saya siap maju di jalur independen. Kami memaksimalkan persiapan dengan batasan minimal 9.507 dan akan diusahakan lebih dari yang sudah didapatkan,” kata Novil.
Sosialisasi KPU Bukittinggi tentang syarat pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024 memberikan gambaran yang jelas tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon-calon perseorangan. Syarat minimal dukungan 9.507 suara dan sebaran dukungan di dua kecamatan menjadi tantangan tersendiri bagi calon perseorangan. ***