Penyidikan dikembangkan dari pemeriksaan terhadap sopir dan kernet truk tangki untuk menelusuri asal-usul bahan bakar minyak, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KAYUAGUNG, NUSALY – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir mendalami dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi setelah mengamankan satu unit truk tangki di ruas Tol Kayuagung–Pematang Panggang. Truk tersebut kedapatan mengangkut sekitar 26 ton bahan bakar minyak jenis solar yang diduga merupakan hasil olahan (refinery).
Perkara ini disidik sebagai dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir Ajun Komisaris Besar Eko Rubiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres OKI melaksanakan patroli di ruas Tol Kayuagung–Pematang Panggang pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat patroli, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga mengangkut bahan bakar minyak tanpa dokumen resmi.
“Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan di Kilometer 320, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujar Eko di Kayuagung, Jumat (17/7/2026).
Penghentian Kendaraan dan Pengakuan Sopir
Di lokasi tersebut, polisi menghentikan satu unit truk tangki Mitsubishi Fuso berwarna oranye dengan nomor polisi BE 8767 IU. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan tangki kendaraan tersebut bermuatan sekitar 26 ton solar hasil olahan (refinery).
Berdasarkan pemeriksaan awal, sopir kendaraan berinisial BS (25) bersama kernetnya, L (49), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah, mengaku bahwa muatan solar olahan tersebut diangkut dari wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Petugas kemudian mengamankan BS dan L bersama armada truk tangki beserta muatan solar olahan tersebut ke Mapolres Ogan Komering Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satu unit truk tangki bermuatan 26 ton solar olahan tersebut kini disita sebagai barang bukti resmi.
Arah Pengembangan Penyidikan
Dalam perkara ini, penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap sopir dan kernet truk. Penyidik juga menelusuri asal-usul bahan bakar minyak, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Eko menegaskan bahwa pendalaman terhadap asal-usul bahan bakar minyak serta jalur distribusinya menjadi poin krusial dalam penyidikan ini untuk melihat gambaran utuh dari aktivitas distribusi tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengusut perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Eko.
Perkara tersebut disidik berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap asal-usul bahan bakar minyak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (puputzch)









