Scroll untuk baca artikel
Banner HUT Kabupaten OKU ke 116

Banner HUT OKU 116 Sekda Alva Elan

Banner HUT OKU 116 Awal Pajri

Banner HUT OKU 116 Ibu Siti PKB

Banner HUT OKU 116 Maryono PDIP

Banner HUT OKU 116 Dadang Wijaya

Banner HUT OKU 116 Disdukcapil
Kilas Daerah

Raperda Perampingan OPD Banyuasin Dibahas di DPRD, Target Selesai Agustus 2026

×

Raperda Perampingan OPD Banyuasin Dibahas di DPRD, Target Selesai Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
Raperda Perampingan OPD Banyuasin Dibahas di DPRD, Target Selesai Agustus 2026
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin terkait pembahasan usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dari pemerintah kabupaten setempat di Pangkalan Balai. Saat ini, legislatif Banyuasin tengah menggodok raperda perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditargetkan rampung pada Agustus 2026. Dok. Kominfo Banyuasin.
Samsat OKU

Dinas Pertanian OKU

Dinas Perkim OKU

Rencana penataan struktur organisasi Pemkab Banyuasin kini memasuki pembahasan legislatif. Restrukturisasi berlangsung saat sebagian besar dinas yang akan digabung diisi pelaksana tugas akibat gelombang purnatugas.

PANGKALAN BALAI, NUSALY – Rencana Pemerintah Kabupaten Banyuasin merampingkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memasuki tahap pembahasan di DPRD setempat. Jika disetujui, penataan birokrasi tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Agustus 2026 sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi pemerintah daerah.

PT BPR Baturaja (Perseroda)

Proses penataan organisasi ini berlangsung ketika sebagian besar OPD yang masuk dalam skema penggabungan tidak lagi dipimpin pejabat definitif. Banyaknya kepala perangkat daerah yang memasuki masa pensiun pada tahun 2026 membuat posisi pimpinan di dinas-dinas tersebut saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) maupun Sekretaris Dinas.

Kondisi tersebut membuat rencana peleburan dinas diperkirakan tidak akan berdampak pada pergeseran besar pejabat eselon II yang masih definitif.

Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Abdul Rais mengonfirmasi bahwa usulan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai struktur organisasi baru tersebut saat ini sedang dalam pembahasan di tingkat legislatif.

“Terkait perda usulan pemda, sekarang masih masa pembahasan. Jika pembahasan maupun kajiannya sudah cocok dan sesuai aturan, insyaallah langsung kita sahkan. Sudah terjadwal di Banmus, Juli dan Agustus selesai,” kata Rais di Pangkalan Balai, Rabu (22/7/2026).

Restrukturisasi di tengah kekosongan jabatan

Rancangan penataan struktur tersebut mengarah pada penyederhanaan organisasi melalui penggabungan sejumlah perangkat daerah yang memiliki rumpun pelayanan serupa.

Melalui skema ini, Pemkab Banyuasin memanfaatkan momentum kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama akibat pensiun untuk menyelaraskan kembali struktur organisasi tanpa harus memicu penumpukan pejabat tanpa jabatan (non-job).

Raperda penataan OPD ini ditargetkan tuntas dalam pembahasan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banyuasin pada rentang Juli hingga Agustus 2026 sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Penggabungan OPD berdasarkan rumpun pelayanan

Berdasarkan rancangan penataan organisasi, perangkat daerah yang memiliki keterkaitan fungsi pelayanan akan digabung dalam satu rumpun. Pada sektor pelayanan dasar, misalnya, Dinas Kesehatan direncanakan bergabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), sedangkan Dinas Sosial akan disatukan dengan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Penataan juga menyasar sektor infrastruktur dan lingkungan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) akan dilebur bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan). Sementara itu, urusan lingkungan hidup dan pertanahan direncanakan berada dalam satu rumpun organisasi.

Pada sektor perekonomian, pemerintah daerah merencanakan penyatuan urusan ketahanan pangan, pertanian, perkebunan, dan peternakan dalam satu dinas terpadu. Di bidang pengelolaan keuangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga direncanakan bergabung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Adapun pada sektor pelayanan administrasi pemerintahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan disatukan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Penggabungan juga direncanakan berlaku untuk Dinas Perhubungan dengan Dinas Perikanan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Apabila perda tersebut disahkan, Banyuasin akan memasuki fase baru penataan birokrasi dengan jumlah perangkat daerah yang lebih ringkas. Efektivitas kebijakan itu selanjutnya akan terlihat dari kemampuan organisasi baru menjalankan fungsi pelayanan publik secara lebih terpadu. (red)

HUT OKU SMAN 1

HUT OKU SMAN 5

HUT OKU SMKN 1