Banyuasin

Pemkab Banyuasin Tegas, Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadhan, Langgar Izin Dicabut

Pemkab Banyuasin Tegas, Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadhan, Langgar Izin Dicabut
Pemkab Banyuasin Tegas, Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadhan, Langgar Izin Dicabut. Foto: Istimewa

Banyuasin, NUSALY.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan, mengeluarkan kebijakan tegas menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H. Para pemilik usaha hiburan di wilayah Banyuasin diwajibkan untuk menutup usahanya selama bulan Ramadhan. Jika masih ditemukan usaha hiburan yang beroperasi, maka Pemkab Banyuasin tidak segan-segan memberikan sanksi berupa pencabutan izin dan penutupan tempat usaha.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, meminta kepada para pelaku usaha untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini, menurutnya, dilakukan dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 H, khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Ya, pastinya jika ada yang melanggar akan diberi sanksi mulai dari penutupan hingga pencabutan izin,” katanya, Kamis (27/2/2025).

Dasar Hukum dan Surat Edaran

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Surat Edaran Nomor 100.3.4/168/Satpol-PP Damkar/2025 tentang Operasional Tempat Hiburan, Restoran/Rumah Makan, Panti Pijat Urut Tradisional dan Panti Pijat Urut Modern, dalam bulan suci Ramadhan 1446 H.

Dalam surat edaran tersebut, Erwin Ibrahim menjelaskan bahwa pemilik, pengelola, atau pengusaha karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional, dan panti pijat urut modern wajib menghentikan kegiatan usahanya satu hari sebelum hingga dua hari sesudah bulan suci Ramadhan 1446 H.

Toleransi untuk Hotel dan Restoran

Namun, terdapat pengecualian bagi tempat atau kegiatan hiburan yang terintegrasi dengan hotel. Mereka diberikan toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, dengan syarat tidak menyediakan wanita penghibur dan minuman beralkohol.

Sementara itu, pemilik, pengelola, atau pengusaha restoran, rumah makan, dan warung kopi diimbau untuk tidak melakukan operasional secara demonstratif, khususnya pada siang hari. Mereka diperbolehkan untuk tetap buka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum.

Larangan Penjualan Petasan

Tidak hanya itu, Erwin Ibrahim juga meminta kepada para camat untuk mengimbau para pedagang petasan agar tidak berjualan petasan yang dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

“Jika masih ada pedagang yang menjual petasan maka akan dilakukan penutupan dan penyitaan,” tegasnya.

Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas

Pemkab Banyuasin berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Harapan untuk Ramadhan yang Khusyuk

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Banyuasin berharap umat Islam di wilayahnya dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan tenang.

Kebijakan tegas yang dikeluarkan oleh Pemkab Banyuasin ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Dengan adanya sanksi yang jelas dan tegas, diharapkan para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. (hadi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version